Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Arisan Dalam Baralek di Nagari Sungai Gando Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Perspektif ‘Urf” yang ditulis oleh Widia Ramahyuni, NIM 1122087, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik arisan dalam baralek yang telah menjadi kegiatan bagi masyarakat Nagari Sungai Gando sejak tahun 2014. Arisan tersebut berfungsi sebagai sarana tolong-menolong dalam membantu biaya pelaksanaan baralek dan kematian. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa persoalan, seperti kewajiban pembayaran yang dianggap memberatkan sebagian masyarakat serta adanya tekanan sosial bagi masyarakat yang tidak ikut dalam arisan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan arisan tersebut serta bagaimana tinjauannya menurut perspektif ‘urf dalam hukum Islam. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan tokoh agama, kepala jorong, perwakilan, pemuda, pengurus arisan, serta masyarakat yang mengikuti arisan. Data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai praktik arisan dalam baralek di Nagari Sungai Gando. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan arisan dalam baralek di Nagari Sungai Gando termasuk kategori ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Namun, pada pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala seperti adanya kewajiban pembayaran dalam jumlah tertentu yang dianggap memberatkan sebagian anggota yang memiliki kondisi ekonomi lemah serta adanya tekanan sosial bagi masyarakat yang tidak ikut serta dalam arisan. Tradisi ini mengandung nilai ta’awun (tolong-menoong), kebersamaan, dan kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan muamalah dalam Islam. Selain itu, praktik arisan dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dan bertujuan membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan biaya acara adat maupun kematian.