Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi pembagian harta warisan dalam praktik perkawinan ganti lapiak di Nagari Pasia, Kecamatan Ampek Angkek, yang kemudian dianalisis dari persfektif Hukum Islam. Perkawinan ganti lapiak merupakan tradisi adat Minangkabau, di mana seorang suami menikahi adik perempuan dari istrinya yang telah meninggal dunia. Tujuan utama praktik ini adalah untuk menjaga keutuhan ikatan kekerabatan, memastikan keberlangsungan pengasuhan anak-anak yatim, dan mengelola harta bersama. Namun, perkawinan ganti lapiak seringkali menimbulkan kerumitan dan konflik serius dalam pembagian harta warisan karena adanya tarik menarik antara system Hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal yaitu mengutamakan perempuan sebagai penerima warisan utama dan sistem Hukum Islam (faraidh) yang bersifat patrilineal dan telah mengatur bagian ahli waris secara pasti. Melalui metode penelitian kualitatif deskriptif yang berbasis kasus lapangan (field research) di Nagari Pasia, ditemukan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan dalam konteks ganti lapiak bervariasi. Beberapa kasus berusaha menyelesaikan sesuai dengan Hukum Islam, namun seringkali terdapat kesalahan fatal dalam waktu pelaksanaannya, yaitu pembagian dilakukan setelah perkawinan ganti lapiak dilangsungkan, bukan sebelumnya. Sementara itu, kasus lain justru mencampuradukkan ketentuan adat dan Islam, yang berujung pada ketidakadilan bagi ahli waris yang ditinggalkan. Dari tinjauan Hukum Islam, meskipun praktik perkawinan ganti lapiak itu sendiri dianggap boleh selama memenuhi syarat syariat, tindakan menunda pembagian atau mencampurkan harta warisan almarhumah istri dengan harta pernikahan kedua dianggap melanggar prinsip faraidh. Hukum Islam mewajibkan pembagian harta peninggalan secara adil sesuai ketentuan syariat, dan menunda hak ahli waris berarti menghalangi hak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Harmonisasi yang adil antara adat dan syariat sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan social dan hukum bagi semua pihak yang terlibat.