Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Amanda, NIM 3322263, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul "Analisis Kesesuaian Praktik Nisbah Bagi Hasil dan Penanggungan Kerugian dalam Akad Mudharabah di BMT Agam Madani Nagari Kapau Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.115/2017 Salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam memperluas akses pembiayaan berbasis syariah adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Salah satu fatwa yang menjadi acuan penting dalam kegiatan pembiayaan adalalı Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. Praktik, penelitian ini mengambil obyek pada salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yaitu BMT Agam Madani Nagari Kapau. Tujuan pada penelitian ini mengetahui mekanisme penetapan nisbah bagi hasil dan penanggungan kerugian pada pembiayaan mudharabah di Koperasi Konsumen Syariah BMT Agam Madani Nagari Kapau dan menganalisis penerapan mekanisme penetapan nisbah bagi hasil dan penanggungan kerugian tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Pembiayaan Akad Mudharabah Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menggarnbarkan dan menganalisis praktik akad mudharabah di BMT Agam Madani Nagari Kapau secara mendaları. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui beberapa teknik, yaitu wawancara mendalam dengan pengurus dan staf BMT, observasi langsung terhadap pelaksanaan akad madharabah, serta dokumentasi dokumen terkait praktik pembiayaan. Data sekunder diperoleh dari literatur, laporan, dan sumber tertulis lain yang mendukung analisis. Penelitian dilakukan di BMT Agam Madani Nagari Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data untuk merangkum dan memfokuskan informasi penting, penyajian data dalam bentuk narasi, tabel, atau diagram agar mudah dipahami, serta penarikan kesimpulan untuk mendapatkan pemahaman yang kontekstual dan relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nisbah hagi hasil pada pembiayaan mudharabah di Koperasi Konsumen Syariah BMT Agam Madani Nagari Kapau belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017, karena nishah ditetapkan berdasarkan persentase dari modal pembiayaan dan belum mengacu pada hasil usaha riil. Selain itu, dalam praktik penanggungan kerugian, BMT tidak menanggung kerugian modal, melainkan tetap mewajibkan anggota mengembalikan modal secara penuh. Praktik tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan fatwa terkait prinsip pembagian hasil dan penanggungan kerugian dalam akad mudharabah.