Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Peluang dan Tantangan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Lumbuang Nagari Jorong Koto Selayan. Skripsi ini ditulis oleh SILVIA DWIYANA LUBIS, NIM.1215.016, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah BMT Lumbuang Nagari Jorong Koto Selayan yang diketahui belum mempunyai badan hukum, sehingga membuatnya sebagai suatu lembaga yang bisa dikatakan kurang layak untuk berdiri sendiri. Sedangkan pada umunya BMT-BMT yang lain sudah berbadan hukum yaitu dibawah naungan koperasi. Namun sampai sekarang BMT Lumbuang Nagari tetap beroperasi sebagaimana BMT lainnya, walaupun BMT LumbuangNagari berdiri sendiri. Untuk tetap bisa berdiri sendiri upaya apasajakah yang dilakukan BMT Lumbuang Nagari Jorong Koto Selayan agar tetap eksis dan bagaimanakah langkah strategis BMT LumbuangNagari agar tetap beroperasi seperti BMT lainnya. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang berangkat dari BMT Lumbuang Nagari tentang upaya yang dilakukan BMT Lumbuang Nagari agar tetap eksis dan langkah strategis yang dilakukan oleh BMT Lumbuang Nagari. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan pengurus BMT Lumbuang Nagari dan nasabah. Setelah data terkumpul, penulis akan menjelaskan bagaimana upaya BMT Lumbuang Nagari Jorong Koto Selayan agar tetap eksis. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa upaya yang dilakukan BMT Lumbuang Nagari agar tetap eksis yaitu dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat baik yang ingin menabung ataupun meminjam berapapun akan tetap dilayani dengan baik oleh pihak BMT Lumbuang Nagari, kemudian pihak BMT Lumbuang Nagari tidak mempersulit masyarakat yang ingin bertransaksi di BMT. pihak BMT selalu memberikan sistem yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat. selain itu juga BMT Lumbuang Nagari memakai sistem kekeluargaan dengan cara tidak meminta jaminan atas pinjaman masyarakat. BMT Lumbuang Nagari hanya membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi yaitu pihak BMT dan nasabah, kemudian ditandatangani oleh ninik mamak. Kemudian untuk langkah strategis BMT Lumbuang Nagari menawarkan produk yang terdapat di BMT Lumbuang Nagari seperti simpan pinjam, dan pembiayaan murabahah yang tentunya sesuai dengan ajaran Islam.