Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tradisi Maanta Uang Dapur Dalam Pernikahan Perspektif Sosiologi hukum Islam (Studi Di Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•12 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tradisi Maanta Uang Dapur Dalam Pernikahan Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Di Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)” yang ditulis oleh Hasnah Asrul, NIM 1122023, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis melihat adanya kewajiban adat Maanta Uang Dapur dalam pelaksanaan pernikahan di Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu. Kewajiban ini dilaksanakan bagi laki-laki Pakan Sinayan maupun laki-laki luar Pakan Sinayan yang akan melangsungkan pernikahan dalam rangkaian prosesi baralek. Adapun hal ini secara sekilas termasuk dalam pembahasan rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, pemberian mahar sebagai syarat pernikahan. Dalam adat Pakan Sinayan tradisi maanta uang dapur merupakan syarat adat sebagai pelengkap adat dalam prosesi pernikahan. Penulis ingin mengetahui tata cara pelaksanaan maanta uang dapur di Pakan Sinayan dan Perspektif sosiologi hukum Islam. Riset ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Ketua KAN Pakan Sinayan, Wali Nagari Pakan Sinayan, Tokoh Adat, Bundo Kandung, serta masyarakat yang pernah terlibat dalam prosesi maanta uang dapur. Sedangkan sumber sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal hukum, artikel, kitab, dan sumber lain yang relevan. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakukan pengumpulan data dalam rangka menjawab rumusan masalah yang di ajukan pada bab pendahuluan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, maanta uang dapur merupakan tradisi adat yang telah berkembang sejak berdirinya Nagari Pakan Sinayan dan pelaksanaannya diatur dalam Himpunan Pedoman Banagari Pakan Sinayan Tahun 2019 dengan ketentuan nominal minimal setara harga 5 kg daging dan maksimal setara harga 10 kg daging. Penentuan jumlahnya dilakukan melalui musyawarah keluarga dan pelaksanaannya mencerminkan nilai tanggung jawab, tolong-menolong, keikhlasan, serta kebersamaan, dengan konsekuensi ketidakpatuhan berupa sanksi moril melalui penilaian sosial. Kedua, tradisi maanta uang dapur bukan merupakan rukun atau syarat sah pernikahan, melainkan berfungsi sebagai pelengkap sosial yang sejalan dengan prinsip musyawarah dan kemaslahatan serta bersifat fleksibel sesuai kemampuan ekonomi. Tradisi ini berperan dalam memperkuat hubungan sosial antar keluarga dan menunjukkan keselarasan antara norma adat, sosial, dan nilai-nilai agama, sehingga patut dipertahankan sebagai identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat Nagari Pakan Sinayan.

Kata kunci

Tradisi, Maanta Uang Dapur, Sosiologi Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Maanta Uang Dapur Dalam Pernikahan Perspektif Sosiologi hukum Islam (Studi Di Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)2026 · oai:ais:skripsi:19304

Publikasi terkait