Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Pendekatan Hukum Keluarga Islam (HKI) Tentang Pola Asuh Orang Tua Terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH)", yang ditulis olch Febby Anggrainy, NIM 1118121, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 2025. Pembahasan ini dilatarbelakangi karena keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam membentuk kepribadian anak. Peran orang tua sebagai pendidik dan pengasuh memiliki pengaruh yang besar dalam perkembangan anak, baik dari segi moral, sosial, maupun spiritual. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan bahwa banyak anak yang mengalami penyimpangan perilaku dan bahkan terlibat dalam masalah hukum, atau dikenal sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH). Fenomena ini umumnya dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak optimal, baik karena faktor ekonomi, kurangnya perhatian orang tua, maupun pengaruh lingkungan yang negatif. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI), pengasuhan anak merupakan kewajiban orang tua yang harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola asuh orang tua terhadap ABH dan bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam dalam konteks tersebut.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian kepustakaan (library research) dengan data utama yang digunakan adalah literatur-literatur yang dapat dikelompokkan kepada bahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang analisis datanya lebih mengacu kepada pendeskripsian data-data yang didapatkan melalui literatur kepustakaan dan dituliskan dalam bentuk kata-kata atau kalimat-kalimat verbal dan bukan dalam bentuk angka-angka. Berdasarkan sumber data yang penulis kemukakan sebelumnya maka metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan membaca literatur-literatur utama dan juga literatur tambahan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa hadhanah merupakan kewajiban orang tua, dalam merawat, mendidik, dan menjaga anak hingga mampu mandiri. Perbedaan pandangan para ulama dan ketentuan perundang-undangan menunjukkan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. Faktor yang menyebabkan anak dapat berhadapan dengan hukum, termasuk faktor internal seperti kondisi keluarga dan kurangnya perhatian orang tua, serta faktor eksternal seperti pengaruh lingkungan dan kurangnya fasilitas anak. Pola asuh orang tua menjadi titik krusial dalam pembentukan karakter dan perilaku anak. Pola asuh yang otoriter, permisif, atau bahkan pengabaian dapat meningkatkan risiko anak melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pola asuh yang demokratis dan penuh kasih sayang, sesuai dengan prinsip dalam Islam, sangat berpengaruh positif terhadap tumbuh kembang anak dan mencegah mereka dari perilaku menyimpang.