Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Praktek Pemisahan Hadhanah Bagi Anak Kembar Fraternal di Desa Pagardin Bengkulu Utara Dalam Perspektif ‘Urf” yang di tulis oleh, Dori Lisnuardi NIM 1122068, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Sjech M. Djamil Djambek Bukittingi. Skripsi ini di tulis karena adanya tradisi pemisahan anak yang lahir kembar sepasang (fraternal) di sebuah Desa Pagardin Bengkulu Utara. Masalah utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pelaksanaan pemisahan hak asuh atau hadhanah terhadap anak kembar sepasang (fraternal) yang berlaku di masyarakat setempat, serta bagaimana tinjauan teori ‘urf dalam hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pemisahan hadhanah anak yang lahir fraternal di Desa Pagardin serta Untuk mengetahui perspektif ‘urf terhadap praktek hadhanah anak yang lahir fraternal di Desa Pagardin. Keguanaan penelitian ini untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) pada Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, masyarakat yang mengalami peristiwa tersebut, serta tokoh agama, kemudian dianalisis secara deskriptif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Pagardin memiliki tradisi mewajibkan pemisahan pengasuhan di mana satu anak diasuh oleh orang tua kandung, sedangkan anak lainnya harus dititipkan dan dibesarkan oleh kerabat dekat. Praktek ini didasari oleh keyakinan bahwa jika tinggal bersama, akan terjadi musibah berupa kematian atau penyakit berat pada salah satu anak, yang dikenal dengan istilah alak maalak. Ditinjau dari perspektif teori ‘urf, tradisi ini dikategorikan sebagai ‘urf khas karena hanya berlaku di wilayah tertentu. Namun, berdasarkan syarat sahnya ‘urf, tradisi ini tergolong ‘urf fasid atau kebiasaan yang tidak benar. Hal ini dikarenakan pemisahan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hadhanah dalam Islam yang mewajibkan orang tua memelihara dan mengasuh anaknya sendiri, serta memutuskan ikatan kasih sayang dan hak anak untuk mendapatkan perlindungan langsung dari orang tuanya. Selain itu, alasan yang digunakan didasari oleh keyakinan yang tidak berdasar pada dalil syariat dan justru mendatangkan kemudharatan psikologis bagi anak, sehingga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam Isla