Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Pingit Pra Nikah di Kalangan Masyarakat Jawa Desa Bukit Kratai (Riau) Ditinjau Menurut Perspektif Urf”. Skripsi ini disusun oleh Krisna Aldiyansah 1121154, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya suatu tradisi yang berlaku di tengah masyarakat di Desa Bukit Kratai yaitu yang dikenal dengan tradisi pingit, yang mana tradisi ini bagi masyarakat Jawa harus dilaksanakan sebelum pernikahan berlangsung. Akan tetapi, dalam praktiknya terdapat perbedaan dari segi waktu pelaksanaan antara masyarakat Jawa di daerah asal dengan masyarakat Jawa yang tinggal di daerah transmigran Bukit Kratai. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait tradisi ini. Pertama, tentang bagaimana pelaksanaan tradisi pingit pra nikah di kalangan masyarakat Jawa Desa Bukit Kratai (Riau)?. Kedua, tentang bagaimana tinjauan Urf terkait tradisi pingit pra nikah dikalangan masyarakat jawa Desa Bukit Kratai (Riau)?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan mengungkapkan fakta. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara. Wawancara penulis lakukan dengan informan, seperti tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat. Hasil penelitian dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama, masa pingitan pra nikah di daerah Jawa bisa berlangsung selama 1 sampai 2 bulan lamanya, hal ini bukan hanya sekadar bentuk penantian sebelum pernikahan, akan tetapi juga dianggap sebagai periode pensucian diri secara lahir dan batin. Sedangkan praktiknya di daerah transmigran Bukit Kratai pingitan dilakukan selama 2 mingguan pra nikah, dimana prosesi ini berlaku setelah calon pasangan telah sepakat menentukan hari pernikahannya, dan mulai saat itu mereka tidak diperbolehkan untuk keluar rumah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua, tradisi pingit ini bila dilihat dari aspek hukum Islam maka tradisi pingitan calon pengantin dapat digolongkan ke dalam kategori urf shahih, yaitu tradisi yang secara substansi dianggap baik dan dapat diterima dalam Islam. Hal ini dikarenakan tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.