Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sanksi Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” yang ditulis oleh Nani Warningsih, NIM 1417.047, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Sanksi Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi ini ditulis karena adanya kasus warga yang menolak pemakaman jenazah Covid-19. Seiring dengan mewabahnya Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah, Penolakan warga terhadap Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 juga terus bermunculan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana Sanksi terhadap penolakan pemakaman jenazah Covid-19 ini beserta alasan dan latar belakang terjadinya penolakan pemakaman jenazah tersebut dan hukumannya dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Yaitu suatu penelitian yang yang bersumber dari Undang-Undang atau peraturan hukum yang berlaku serta doktrin-doktrin. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan sejumlah buku-buku, majalah, liflet yang berkenaan dengan masalah dan tujuan penelitian. Berdasarkan penelitian, Perbuatan penolakan pemakaman jenazah perspektif Hukum Positif termasuk suatu tindak pidana dan pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam dalam KUHP Pasal 178. Dalam hukum Islam Menolak jenazah korban virus Corona termasuk perbuatan dosa. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan yang kedua menghalang-halangi orang lain dalam pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban atas jenazah, Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 termasuk pelanggaran syariat yang bisa diberi sanksi pidana ta’zir.