Abstrak
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Dampak Penerapan Akad Jual Beli Jagung Secara Borongan Terhadap Kesejahteraan Petani Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus: Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat)”. Disusu oleh Imelda Nim 3220208, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI), UIN Sjech M.Djamil D.Jambek Bukittinggi. Latar belakang peneliti ini yaitu di Nagari Langgam Sepakat mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani, masyarakat menjual hasil panen secara borongan. Jual beli secara borongan adalah salah satu transaksi yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Langgam Sepakat, dimana jual beli secara borongan ini dilakukan oleh pemborong dan petani hanya berdasarkan spekulasi atau dengan perkiraan dengan cara hanya melihat seberapa luas lahan dan lansung menetapkan harga tanpa mengetahui kuantitas dan kualitas jagung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad jual beli jagung secara borongan di Nagari Langgam Sepakat serta perspektif ekonomi islam terhadap sistem jual beli secara borongan di Nagari Langgam Sepakat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek jual beli jagung secara borongan di Nagari Langgam Sepakat dilakukan oleh pemborong dan juga petani pada saat jagung masih muda dan belum memasuki masa panen, dalam jual beli jagung petani dan pemborong melakukan penaksiran terhadap tanaman jagung. Dengan begitu, mereka dapat memprediksi ukuran jagung jika di panen nanti. Dalam menentukan harga jual jagung pemborong tidak mengikuti harga yang berlaku di pasar dan hanya berdasarkan taksiran dan juga dari kualitas jagung tersebut. Tinjauan prinsip-prinsip bisnis Islam dimana jual beli jagung secara borongan di Nagari Langgam Sepakat belum sepenuhnya sesuai syariat Islam karena tidak adanya ke transparanan dalam menentukan kadarnya.