Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Mutiara Nim 3218.063 yang berjudul ”Sistem Jual Beli Tebang Pisang Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Nagari Koto Panjang Kecamatan Ampek Koto Kabupaten Agam)”. Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adalah dalam jual beli buah pisang dengan sistem perkiraan atau penaksiran yang dilakukan oleh pembeli dengan cara mengelilingi kebun petani sebelum di panen yang dilakukan dengan melihat atau mengelilingi kebun dengan langsung melakukan jual beli, hal ini akan menimbulkan spekulasi terhadap kedua belah pihak. Sistem taksiran dalam jual beli tersebut juga memungkinkan adanya jual beli yang mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam. Metode Penelitian yang digunakan penelitian lapangan (Field Research) bersifat deskriptif analisis.pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan teknik wawancara dan Dokumentasi. Adapun Informasi dalam penelitian ini adalah petani dan pedagang yang melakukan transaksi jual beli pisang dengan sistem taksiran di Nagari Koto Panjang Kecamatan Ampek Koto Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwasannya jual beli buah pisang dengan sistem taksiran melanggar aturan Ekonomi Islam yaitu terdapat ketidakpastian kualitas dan kuantitas buah pisang yang diperjual belikanyang dapat merugikan salah satu pihak, dan tidak ada transparansi antara dua belah pihak yang terlibat tentang kualitas dan kuantitas buah pisang di panen oleh pembeli. Menurut Islam bahwa sistem jual beli tersebut dilarang karena menyalahi etika Islam dalam kegiatan ekonomi, Pihak petani dan pedagang diharapkan melakukan jual beli buah pisang dengan sebagai mestinya yang sesuai dengan aturan yanga ada dalam ekonomi Islam, agar terhindar dari ketidakpastian yang menyebabkan kerugian salah satu pihak, baik petani maupun pedagang. Kepada masyarakat Nagari Koto Panjang perlunya pemahaman tentang jual beli dengan sistem taksiran, agar jual beli buah pisang inii terwujud dengan adanya hukum yang memberikan kemanfaatan bersama. Dengan adanya beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, kepada peneliti yang lain di harapkan untuk mengadakan penelitian sejenis lebih lanjut dengan mengambil fokus penelitian dari sisi yang berbeda, atau wilayah penelitian yang lebih luas sehingga dapat ditemukan hasil yang lebih optimal dengan judul: “Cara meminimalisir Unsur Gharar (ketidakpastian) dalam sistem jual beli taksiran.