Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul “ penetapan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz kepada Ayah kandung Tinjauan Maqasid Syariah (Studi Kasus Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam)” yang disusun oleh M.ZULKIFLI, dengan NIM 1120104, Program Studi Hukum Kelaurga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Skirpsi ini ditulis karena hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian in terdapat didalam KHI Pasal 105 yang berbunyi “ Pemerliharaan anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Dari beberapa kasus yang terjadi di Nagari Lasi pasangan suami istri ini sudah bercerai tetapi hadanahnya jatuh kepada ayahnya . Jadi hak asuh anak ini menjadian acuan bagi peneliti sebagaimana kasus yang sudah terjadi itu berbanding terbalik dengan undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ini mengetahui secara utuh hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian ini beserta alasan-alasan dan faktor terjadinya hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca perceraian. Kemudian juga mengkaji kaitan hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, dengan metode pengumpualan data melalui wawancara dengan infoman yang menjadi responden penelitian yang terdiri dari pasang suami istri, alim ulama selaku sumber data primer. Sedangkan data sekunder yang penulis gunakan dalam hal ini berupa buku, artikel, jurnal, dan sumber lainnya yang relavan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama faktor terjadi hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian di Nagari Lasi Mudo Kecamatan Candung Kabupaten Agam yang mempengaruhi yaitu faktor ekonomi, perselingkuhan, dan ikut camput tangan orang tua sehingga terjadinya perceraian. Penetapan ibu atau ayah sebagai pengasuh anak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama hal tersebut menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian tinjauan maqasid syariah dengan hadhanah ini termasuk kepada kelompok maqasid syariah yaitu hajiyat, dan tasiniyat karena ini demi kemaslahatan bersama. Abstrak Skripsi ini berjudul “Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Oleh Ayah Pasca Perceraian Tinjauan Maqasid Syariah (Studi Kasus Nagari Lasi Mudo Kecamatan Candung Kabupaten Agam)” yang disusun oleh M.ZULKIFLI, dengan NIM 1120104, Program Studi Hukum Kelaurga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Skirpsi ini ditulis karena hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian in terdapat didalam KHI Pasal 105 yang berbunyi “ Pemerliharaan anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Dari beberapa kasus yang terjadi di Nagari Lasi pasangan suami istri ini sudah bercerai tetapi hadanahnya jatuh kepada ayahnya . Jadi hak asuh anak ini menjadian acuan bagi peneliti sebagaimana kasus yang sudah terjadi itu berbanding terbalik dengan undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ini mengetahui secara utuh hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian ini beserta alasan-alasan dan faktor terjadinya hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca perceraian. Kemudian juga mengkaji kaitan hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, dengan metode pengumpualan data melalui wawancara dengan infoman yang menjadi responden penelitian yang terdiri dari pasang suami istri, alim ulama selaku sumber data primer. Sedangkan data sekunder yang penulis gunakan dalam hal ini berupa buku, artikel, jurnal, dan sumber lainnya yang relavan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama faktor terjadi hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah kandung pasca percerian di Nagari Lasi Mudo Kecamatan Candung Kabupaten Agam yang mempengaruhi yaitu faktor ekonomi, perselingkuhan, dan ikut camput tangan orang tua sehingga terjadinya perceraian. Penetapan ibu atau ayah sebagai pengasuh anak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama hal tersebut menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian tinjauan maqasid syariah dengan hadhanah ini termasuk kepada kelompok maqasid syariah yaitu hajiyat, dan tasiniyat karena ini demi kemaslahatan bersama.