Abstrak
Skripsi ini berjudul ”Pandangan Hakim Terhadap Peningkatan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Di Pengadilan Agama Pekanbaru Perkara Tahun 2021-2023” yang di tulis oleh Arilen Yulia Putri, NIM 1121055, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.Penelitian ini mengkaji pandangan hakim di Pengadilan Agama mengenai fenomena peningkatan hak asuh anak yang diberikan kepada ayah, khususnya pasca putusan perceraian. Secara tradisional, hak asuh anak di Indonesia cenderung lebih sering diberikan kepada ibu, terutama untuk anak di bawah usia 12 tahun. Namun, beberapa tahun terakhir terlihat adanya tren peningkatan permohonan dan putusan hak asuh yang menguntungkan pihak ayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap hakim-hakim Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hakim terhadap hak asuh ayah bervariasi, dipengaruhi oleh interpretasi mereka terhadap prinsip kemaslahatan anak, kesetaraan gender, dan bukti-bukti persidangan. Beberapa hakim melihat peningkatan hak asuh ayah sebagai cerminan kesadaran hukum dan peran aktif ayah dalam pengasuhan, sementara yang lain masih menempatkan prioritas pada peran ibu kecuali terdapat alasan yang sangat kuat untuk sebaliknya. Faktor-faktor penentu dalam pertimbangan hakim meliputi kemampuan ekonomi ayah, lingkungan tempat tinggal, dukungan keluarga besar, keterlibatan ayah dalam pendidikan dan kesehatan anak sebelum perceraian, serta keinginan anak itu sendiri (jika sudah memahami). Meskipun ada pergeseran paradigma, tantangan dalam menilai kelayakan ayah sebagai pemegang hak asuh masih menjadi diskusi krusial di kalangan hakim. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yang lebih komprehensif dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim dalam menangani kasus hak asuh anak, terutama yang berkaitan dengan pengasuhan oleh ayah, demi terwujudnya keadilan substantif dan perlindungan terbaik bagi anak. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif sumbernya dari lapangan ( field research ) yang dilakukan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam mengumpulkan data, penulis melakukan wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, sedangkan sumber data sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada ada dalam bentuk buku, skripsi terdahulu, artikel, yang relevan untuk dibahas dalam menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh di lapangan, bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak kepada ayahnya yakni kemaslahatan anak, persetujuan bersama, ibu kandung mempunyai prilaku yang buruk, kedekatan anak pada ayahnya,dan adanya kemampuan untuk memelihara dan mendidik anak.