Abstrak
Skripsi ini berjudul “HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DI JORONG PASANEHAN KENAGARIAN LASI”. Maksud judul ini adalah kewajiban Ayah dan Ibu memelihara dan memberikan nafkah terhadap anaknya tetap berjalan meskipun telah terjadi perceraian pasal 105 KHI berdasarkan Hukum Perkawinan di Indonesia Hakim berhak menunjuk Ibu sebagai pemegang hak asuh anak jika anak masih berusia 12 tahun atau belum mumaiz dan ayah sebagai penanggung biaya kebutuhan anaknya meskipun demikian dalam prakteknya banyak pemenuhan kebutuhan terhadap anak yang tidak dilaksanakan oleh ayah setelah terjadi sebuah perceraian. Sehingga seorang Ibu yang menanggung biaya kebutuhan anak tersebut. Maka inilah faktor yang mendorong penulis untuk meneliti sejauh mana pengaruh perceraian ini terhadap hak asuh anak dan faktor yang menghambat pelaksanaan hak asuh tersebut setelah terjadi perceraian sehingga di masyarakat bisa berjalan dengan baik. Setelah diobservasi dan diwawancarai maka hak asuh terhadap anak ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka penulis menggunakan pendekatan terhadap masalah ini dan penghambat menggunakan teori tindakan sosial dan wawancara. Adapun yang menjadi populasi dalam penentuan adalah seorang ibu rumah tangga yang telah berpisah dari suaminya. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi kemudian penulis juga mengadakan wawancara secara langsung kepada responden. Dalam hasil penelitian yang penulis peroleh dapat diambil kesimpulan bahwa seorang ayah harus bertanggung jawab kepada anaknya. Walaupun telah terjadi perceraian, karena seorang anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah. Dan juga tidak ada alasan bagi seorang ayah untuk tidak memberikan nafkah kepada anaknya baik itu berupa biaya pendidikan, tempat tinggal dan biaya lainnya sampai anak itu mampu untuk bekerja dan menikah, karena di masyarakat belum terlaksana dengan baik masalah nafkah anak ini setelah terjadi perceraian yang masing-masing perlu diperbaiki baik dari segi pemahaman masyarakat maupun pemahaman seorang ayah terhadap tanggung jawab kepada anak-anaknya.