Abstrak
Skripsi ini ditulis oleh Rahayu Avivi dengan NIM 3220142, mahasiswi Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berjudul “Optimalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Guna Meningkatkan Usaha Mustahik di BAZNAS Kota Padang” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan penyalahgunaan dana zakat produktif oleh mustahik yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha mustahik guna peningkatan pendapatan (keuntungan) usaha, akan tetapi justru digunakan untuk keperluan konsumtif. Disamping itu, juga ditemukan adanya indikasi tidak tepat sasaran dari program zakat produktif yang didistribusikan oleh BAZNAS Kota Padang terhadap para mustahik zakat. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi distribusi BAZNAS Kota Padang terhadap mustahik zakat guna meningkatkan usaha mustahik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti mencari informasi data di lapangan (lokasi penelitian), memahami dan menafsirkan data tersebut lalu data tersebut diolah guna pengambilan kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi, dimana data tersebut di analisis melalui tahap reduksi, penyajian data, verifikasi dan menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat diambil kesimpulan: bahwa penyalahgunaan dana zakat produktif diakibatkan oleh kurangnya pemerataan distribusi zakat produktif itu sendiri, pendampingan serta pengawasan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Padang. Disamping itu, nominal zakat produktif (Rp. 500.000 – Rp. 2.000.0000) untuk masing-masing mustahik dianggap kurang mencukupi untuk modal mengembangkan dan memajukan usaha mustahik. Sehingga, akibatnya, sementara mustahik ada yang memilih dana zakat produktif tersebut untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian beberapa hal di atas berimplikasi terhadap tidak terwujudnya peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha yang sedang dijalankan oleh mustahik zakat.