Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tindak Pidana Pengambilan Tanah Secara Berangsur-angsur di Jorong Kampuang Baru Kanagarian Pakan Sinayan Kamang Mudiak”. Skripsi ini disusun oleh Zuldedi Chan dengan NIM 1418017 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pengambilan tanah yang dilakukan secara berangsur-angsur dengan menggeser titik pembatas tanah di Jorong Kampuang Baru Kanagarian Pakan Sinayan Kamang Mudiak, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana pengambilan tanah secara berangsur-angsur di Jorong Kampuang Baru Kanagarian Pakan Sinayan Kamang Mudiak serta pandangan hukum Islam terhadap pengambilan tanah secara berangsur-angsur di Jorong Kampuang Baru Kanagarian Pakan Sinayan Kamang Mudiak. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan para pihak yang bersangkutan dengan kasus pengambilan tanah, Kerapatan Adat Nagari, Wali Nagari, Tokoh Ulama, serta Tokoh Masyarakat. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui sumber-sumber yang relevan seperti buku-buku, jurnal, buku-buku, literatur, artikel, dokumen dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data dianalis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana pengambilan tanah tanah secara berangsur-angsur yaitu pihak pelaku memindahkan batas tanah dari pihak korban. Pemindahan itu dilakukan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini mengakibatkan luas tanah bagi si pelaku bertambah dan luas tanah si korban menjadi berkurang. Menurut hukum pidana Islam tindak pidana tersebut termasuk kedalam jarimah ghasab, sedangkan menurut hukum positif bertentangan dengan Pasal 385 jo pasal 64 KUHP yaitu dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.