Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena dan temuan permasalahan dalam pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi / AUTP di Kabupaten Tanah Datar. Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan masih rendahnya pemahaman petani terhadap program, prosedur pendaftaran dan klaim yang rumit, serta belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Berdasarkan data awal, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi premi sebesar 80%, namun masih banyak petani yang belum terdaftar dan belum merasakan manfaat program secara langsung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan AUTP di Kabupaten Tanah Datar, seperti Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Lapangan, pihak Jasindo, dan petani peserta program. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, efektivitas pelaksanaan program AUTP di Kabupaten Tanah Datar belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, keterlambatan pencairan klaim, dan data petani yang belum valid. Kedua, ditinjau dari perspektif fiqih tanfidziyah, pelaksanaan program AUTP pada dasarnya telah mencerminkan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan dalam rangka menjaga harta petani / hifz al-mal. Namun prinsip pengawasan dan pengendalian belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat kendala administratif dan birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi hingga ke tingkat nagari, mempermudah prosedur pendaftaran dan klaim, serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran agar pengelolaan program dapat terlaksana secara optimal dan memberikan kemaslahatan bagi petani sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah tanfidziyah.