Abstrak
Skripsi ini berjudul “Akad Pinjam Meminjam Melalui Rentenir Perspektif Fiqih Hanafi ”, ditulis oleh Febi Pratama Nim 1219073, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muammalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun latar belakang penulis tertarik untuk menulis ini karena ingin mengetahui bagaimana akad pinjam meminjam melalui rentenir jika dilihat dari sudut pandang Fiqih Hanafiyah tentang akad tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka (Library research) data diperoleh dari berbagai sumber seperti Al-qur’an, jurnal, buku, berita resmi,artikel dan referensi lainnya yang berkaitan dengan tema yang dibahas dalam penelitian ini. Setelah dilakukan penelitian dan pengujian untuk menjawab pertanyaan penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama Akad dalam fiqih Hanafidibagi menjadi tiga macam yaitu akad sah adalah akad yang dimana jika rukun-rukun dan syaratnya terpenuhi. Akad batal adalah secara singkat sebagai “akad yang tidak sah pokok dan sifatnya secara syara.” yang dimaksud dengan akad yang pokok yang tidak memenuhi ketentuan syarak dan karena itu tidak sah, adalah akad yang tidak memenuhi seluruh rukun yang tiga dan syarat terbentuknya akad yang tujuh. Sedangkan Akad fasid adalah “akad yang menurut syarak sah pokoknya, tetapi tidak sah sifatnya” Maksudnya adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya, tetapi belum memenuhi syarat keabsahannya. Kedua Akad pinjam meminjam kepada rentenir sendiri dalam fiqih Hanafi termasuk kedalam akad yang fasid dimana dijelaskan berdasarkan prinsipprinsip hukum yang terdapat dalam mazhab atau fiqih Hanafi, terdapat Akibat atau konsekuensi hukum didalamnya bagi orang yang tetap melakukan akad pinjam meminjam rentenir ini, akibat atau konsekuensi hukumnya ialah, batalnya akad, kewajiban mengganti kerugian Pihak yang bertanggung jawab atas kecacatan dalam akad mungkin diharuskan menggantikan kerugian yang dialami oleh pihak lain yang terlibat dalam perjanjian akad pinjam meminjam tersebut, hukum atau sanksi tambahan didalamnya, dan dosa dan pertanggung jawaban diakhirat pada nantinya bagi orang yang tetap melakukannya