Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Analisis Prinsip Keadilan Dalam Akad Bagi Hasil Pemilik Kebun Karet Dan Penyadap Di Nagari Siguntur Kecematan Sitiung Kabupaten Dharmasraya". Disusun oleh Regina Devianti, Nim 3220035 Mahasiswa prodi Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Angkatan 2020 Pembimbing Dr. Aidil Alfin, M.Ag. Latar belakang masalah dari penelitian ini perjanjian akad bagi hasil dilakukan secara lisan tanpa saksi yang membuat tidak adanya bukti fisik tentang kerja sama antara pemilik kebun dan petani penyadap. Selain itu, penyerahan hasil panen tanpa nota atau laporan penjualan menyebabkan ketidakjelasan. Pemilik kebun merasa tidak adil karena kontribusi modalnya lebih besar sementara petani penyadap merasa tidak adil karena pekerjaan berat tidak diimbangi dengan proporsi bagi hasil yang sesuai terutama ketika harga karet turun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik akad bagi hasil pemilik kebun karet dan penyadap di Nagari Siguntur Kecematan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian bagaimana prinsip keadilan dalam akad bagi hasil pemilik kebun karet dan penyadap di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Untuk menganalisis prinsip keadilan dalam akad bagi hasil pemilik kebun karet dan penyadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaltu observasi, dokumentasi dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada petani penyadap dan pemilik kebun di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertama praktik akad bagi hasil yang dilakukan masyarakat Nagari tidak dibuat dalam bentuk tertulis karena masih menggunakan adat kebiasaan, di mana pihak pemilik lahan menyerahkan lahan miliknya untuk disadap orang lain dengan memakai ketentuan bagi hasil, kedua analisis prinsip keadilan dalam akad bagi hasil yang dilakukan petani penyadap dan pemilik kebun sudah sesuai dengan prinsip keadilan namun, masih ada yang perlu. diperkuat terkait indikator keadilan yaitu transparansi mengenai transparansi biaya yang digunakan, transparansi pendapatan. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa langkah penyesuaian untuk menjadikan kerja sama akad bagi hasil pertanian yang diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.