Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Perspektif Fiqh Muamalah Terhadap Pembayaran Jaminan Hari Tua Permenaker No 2 Tahun 2022

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Penulisan skripsi ini di latar belakangi adanya upah pembayaran jaminan hari tua menurut permanaker UU No 2 tahun 2022 yang terdapat permasalahan terhadap pembayaran upah jaminan hari tua,yang mana upah dapat dicairkan sesudah umur 56 tahun. Untuk mengetahui seberapa jauh pandangan atau perspektif fiqh mumahlah terhadap upah jaminana hari tua menurut permenaker no 2 tahun 2022, maka dari pada itu perlu penelitian yang lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan interaksi secara langsung terhadap objek yang diteliti dengan tujuan menjelaskan dan menganalisa objek dan kelompok dari sudut pandang sebagai mana objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan oleh penulis adalah: Jaminan hari tua dalam program asuransi menurut permenaker no 2 tahun 2022 yakni jaminan hari tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat totap tetap dan dibayarkan pada saat tenaga kerja berusia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun sebagai hak bagi tenaga kerja. Jadi jaminan hari tua (JHT) termasuk dalam asuransi sosial yang merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah berwenang menentukan tegulasi terkait dengan jaminan hari tua (JHT). Dan berdasarkan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jaminan hari tua dalam program asuransi menurut no 2 tahun 2022 yakni jaminan hari tua dipunggut dari potongan gaji tenaga kerja dengan persentase tertentu setiap bulannya selama ia bekerja disebuah instasi perusahaan atau perkantoran, karena jaminan hari tua termasuk asuransi, maka akad yang berlaku dalam jaminan hari tua adalah akad takaful dan tadlamun, yang mana kedua akad ini sebagai akad penjaminan. Jadi dari sudut pandangan fiqh muamalah syarat sah dari jaminan hari tua (JHT) dalam program asuransi adalah apabila tidak ada indikasi praktik maisir (judi) dan gharar (penipuan), maka hukum program jaminan hari tua dalam asuransi boleh selama memenuhi syarat kafalah (menjamin).

Kata kunci

jaminan, Asuransi, Fiqih Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perspektif Fiqh Muamalah Terhadap Pembayaran Jaminan Hari Tua Permenaker No 2 Tahun 20222024 · oai:ais:skripsi:14222

Publikasi terkait