Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

ANALISIS PENILAIAN DAN PENGIKATAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH ( STUDI KASUS BMT AGAM MADANI NAGARI KAPAU)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul “Analisis Penilaian dan Pengikatan Jaminan Untuk Mendapatkan Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus: BMT Agam Madani Nagari Kapau)”. Skripsi ini disusun oleh RAHIMATUL AZMI dengan NIM 3318047, jurusan S1 Prbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri ( IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis mengangkat judul ini karena berdasarkan data yang penulis peroleh di BMT Agam Madani Nagari Kapau bahwasanya dilakukan penilaian dan pengikatan jaminan pada pembiayaan murabahah. Penulis melihat penilaian jaminan di BMT dilakukan secara tidak wajar karena jaminan di taksir jauh di bawah harga pasar dan belum sesuai dengan UU penilaian jaminan. Pengikatan jaminanan di BMT hanyadilakukan di bawah tangan tanpa menggunakan notaris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang mengambil data-data primer dari lapangan yang dilakukan di BMT Agam Madani Nagari Kapau untuk menggali data-data yang relevan dari sumber data. Penulis mengumpulkan data dengan observasi, dokumen dan wawancara. Data yang telah terkumpulkemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembiayaan murabahah BMT mensyaratkan adanya jaminan, tujuannya adalah agar calon nasabah menunjukan keseriusan dalam melakukan pembiayaan. (1) Jaminan yang diberikan akan dinilai dan diikat oleh pihak BMT. Penilaian jaminan di BMT Agam Madani Nagari Kapau belum sesuai dengan UU penilaian jaminan Nomor 13/14/PBI/2011 yang menyatakan bahwa jaminan kendaraan nilai agunan maksimal 70% dari nilai wajar. BMT Agam Madani Nagari Kapau menaksir jaminan berdasarkan SOP penilaian jaminan yang mana nilai taksasi jaminan besarnya tidak ditentukan namun dihitung berdasarkan nilai penyusutan barang. Jika barang yang dijaminkam memiliki kualitas yang bagus maka BMT akan menaksir dengan harga tinggi mencapai 80%, namun bila barang yang di jaminkan memiliki kriteria yang kurang bagus maka nilai taksasi jaminannya juga rendah bahkan di bawah 70%. (2) Pengikatan jaminan kebendaan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa pengikatan jaminan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan menerapkan akta jaminan fidusia. BMT Agam madani Nagari Kapau menggunkan perikatan jaminan dibawah tangan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor biaya yang keluarkan jika menggunakan akta notaris lebih tinggi disbanding dengan akta di bawah tangan, persaingan usaha dan kecepatan pelayanan karena calon ansabah selalu menginginkan proses yang cepat dan mudah, janga waktu kredit yang pendek, jumlah kredit yang kecil, dan ketidaktahuan nasabah akan ketentuan fidusia.

Kata kunci

Kata Kunci: Penilaian, Pengikatan Jaminan, Murabahah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PENILAIAN DAN PENGIKATAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH ( STUDI KASUS BMT AGAM MADANI NAGARI KAPAU)2022 · oai:ais:skripsi:10499

Publikasi terkait