Abstrak
Skripsi dengan judul “Analisis Pengikatan Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Pembiayaan Murabahah Kepada Nasabah Pada PT. BPRS Carana Kiat Andalas”. Disusun oleh Rehan Oktori Wijaksono, NIM 3319172. Skripsi Mahasiswa Program Studi S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dalam pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah pada PT. BPRS Carana Kiat Andalas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dalam pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah pada PT. BPRS Carana Kiat Andalas, dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. BPRS Carana Kiat Andalas dalam menerapkan jaminan fidusia dalam pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang menghubungkan teori dengan fakta menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan Kepala Marketing PT. BPRS Carana Kiat Andalas. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa PT. BPRS Carana Kiat Andalas tidak menerapkan pengikatan jaminan fidusia pada semua barang jaminan nasabah dalam pemberian pembiayaan murabahah. Untuk pembiayaan murabahah dengan nominal dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) PT. BPRS Carana Kiat Andalas tidak melakukan pengikatan jaminan fidusia pada barang jaminan nasabah melainkan hanya dilakukan legalisasi dan penandatanganan surat kuasa menjual antara nasabah dan pihak bank, sedangkan untuk pembiayaan murabahah dengan nominal minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih maka wajib dilakukan pengikatan jaminan fidusia pada barang jaminan nasabah. Adapun dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. BPRS Carana Kiat Andalas dalam menerapkan jaminan fidusia dalam pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah, kendala tersebut diantaranya adalah : pertama, penyusutan nilai objek atau barang yang dijadikan jaminan fidusia; kedua, sulitnya mencari pembeli eksekusi barang jaminan fidusia; ketiga, nasabah yang protes terhadap mahalnya biaya pendaftaran fidusia; keempat, telah berpindahnya objek jaminan fidusia kepada orang lain; kelima, nasabah yang menghalang- halangi ketika pihak bank hendak melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap nasabah yang wanprestasi.