Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Sanksi Pidana Penyalahgunaan Harta Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Sanksi Pidana Penyelewengan Harta Wakaf Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Annisa, NIM. 1420.001, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena keberadaan sanksi pidana dalam aturan perwakafan Indonesia tepatnya pada Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan dalam pembagian hukum di Indonesia, permasalahan mengenai wakaf termasuk perkara perdata yang diselesaikan oleh lembaga Peradilan Agama. Sebagaimana yang dijelaskan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, wakaf termasuk perkara yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Selain itu wakaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang sanksi pidana terhadap perkarannya tidak dijelaskan dalam Al-Quran maupun hadis Rasulullah Saw. Oleh sebab itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran lahirnya sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 dan melihat pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana dalam undang-undang perwakafan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu dengan mengumpulkan sumber data melalui kitab-kitab Islami dan buku yang ada diperpustakaan. Data utama (primer) yang dikumpulkan berupa ayat dari Al- Quran, kitab hadis Subulus Salam, kitab Fikih Sunnah yang didalamnya terdapat penjelasan mengenai hukum wakaf. Kemudian data lainnya diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Wakaf dan buku-buku hukum lainnya sesuai dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Dalam menganalisis data, peneliti mengunakan pendekatan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dasar pemikiran lahirnya sanksi pidana dalam undang-undang wakaf adalah maraknya kasus penyelewengan yang merugikan dan menghambat potensi perwakafan. Bahkan wakaf dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga didapati berbagai kasus harta wakaf yang tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar dan berpindah kepemilikan pada pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Kejadian tersebut tentu dapat merugikan negara, karena potensi perwakafan yang besar di Indonesia dapat membantu pertumbuhan pembangunan dan ekonomi. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam sanksi pidana penyelewengan harta wakaf tidak termasuk kedalam pembahasan hudud, qisas, maupun diyat sehingga dimasukkan kedalam wilayah pembahasan ta‟zir. Keberadaaan sanksi perwakafan dalam kajian pidana Islam memang tidak dijelaskan dalam nash. Sanksi penyelewengan harta wakaf dalam undang-undang wakaf menurut pandangan hukum pidana Islam merupakan perwujudan dari hukum ta‟zir yang ditegakkan oleh pemerintah.

Kata kunci

Kata Kunci: Wakaf, Sanksi, Pidana Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Pidana Penyalahgunaan Harta Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam2024 · oai:ais:skripsi:14200

Publikasi terkait