Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Hakim Terhadap Perkara No.620/Pdt.G/2022/Pa.Kbr Di Pengadilan Agama Koto Baru Solok”, disusun oleh Zil Farhan Furqani, NIM: 1119174 . Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2024. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berasarkan ketuhanan yang maha esa. Bagi orang yang akan melakukan perkawinan hendaknya terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus ada dalam perkawinan tersebut, supaya ketika perkawinan tersebut sudah dilaksanakan tidak timbul pertikaian-pertikaian ataupun masalah yang datang dalam perkawinan tersebut. Didalam perkara No.620/Pdt.G/2022/Pa.Kbr menjelaskan bahwa penyebab dari putusnya perkawinan itu dikarenakan seringnya terjadi perselisihan antara suami istri yang disebabkan oleh perselingkuhan istri dengan laki-laki lain, oleh karena itu penting bagi seorang istri maupun suami mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban nya dalam rumah tangga serta mengetahui apa yang tidak boleh dilakukan ketika sudah berumah tangga, ketika terjadi perselisihan antara suami istri hal yang harus dilakukan adalah antara suami istri tersebut harus memusyawarahkan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan atau rumah tangga, kesetiaan adalah hal yang sangat penting oleh karena itu antara suami istri tersebut harus saling menjaga satu sama lain supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sebagaimana yang telah terjadi dalam Putusan No.620/Pdt.G/2022/Pa.Kbr yang penyebab putusnya perkawinan adalah perselisihan dan istri yang telah menikah dengan laki-laki lain. Penelitian ini mengunakan penelitian pustaka ( Library resech) Analisis data menggunakan metode penelitian normatif hukum dengan mengunakan pendekatan analisis dengan menganalisis asas hukum, kaidah hukum dan sistem hukum yang ada pada peraturan peundang-undangan, serta didukung dengan datadata sekunder berupa hasil karya ilmiah dan hasil penelitian.terkait putusan pengadilan agama Koto Baru Solok. Dan menarik kesimpulan secara induktif, sedangkan pengambilan data ialah data yang dihimpun melalui putusan suami yang menalak istri nya karna menikah dengan laki-laki lain yang diajukan di pengadilan agama Koto Baru Solok No.620/Pdt.G/2022/Pa.Kbr, serta buku- buku dan Undang-undang yang berkaitan dengan masalah tersebut dan wawancara terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut. Dalam penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa cara hakim untuk menemukan timbangan hukumnya ialah dengan cara memeriksa bukti surat serta pengetahuan saksi terhadap perkara tersebut serta kesamaan antara kesaksian saksi satu dengan saksi dua, dalam perkara cerai talak ini dimana dalam posita empat dikatakan bahwa istri menikah dengan laki-laki lain dan itu merupakan pernikahan poliandri karena istri tidak melaporkan tentang bagaimana keadaan hubungan keluarganya dan kesimpulan terakhir bahwa Pemohon atau suami bisa melaporkan tindakan istri nya tersebut ke Kantor Kepolisian dengan bentuk delik aduan karena Termohon atau istrinya melakukan pernikahan sebelum pernikahan yang sebelumnya diputuskan.