Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 310/Pid.Sus/2021”. Yang disusun oleh Nurul Aini Rambe Nim 1419.004, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Di bawah bimbingan Bapak H. Raymond Dantes, Lc., M.Ag. Prostitusi online ini merupakan salah satu modus dalam tindak pidana perdagangan orang melalui media internet untuk mendapatkan uang. Kasus tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 310/Pid.Sus/2021/, Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada para terdakwa yaitu penjara 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Andy Haryanto, Ricky Janitra, dan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan terhadap terdakwa Marizka Rosdiana Permata dan Venty Dias Mia. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan begitu juga dalam Pasal 27 Ayat (1) Tentang Prostitusi Online dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan No: 310/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg dalam tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online ? Dan Bagaimana analisis hukum pidana Islam dalam penerapan sanksi terhadap Putusan No: 310/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg tentang tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online ?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka atau deskriptif yuridis empiris, data yang dipakai adalah data primer yaitu Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN.Bdg, kemudian data sekunder yang didapatkan langsung dari perpustakaan terdiri dari buku-buku tentang hukum di Indonesia maupun hukum pidana Islam, jurnal, undang-undang, KUHP, Al-Qur’an dan Hadis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor: 310/Pid.Sus/2021/PN.Bdg dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online yaitu berdasarkan kepada unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, adanya pembuktian, mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa dan kemudian berdasarkan kepada Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hukum pidana Islam, penerapan sanksi terhadap putusan Nomor: 310/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online, para terdakwa yang melakukan perdagangan orang dan juga pemilik situs prostitusi online dikenai hukuman ta’zir sedangkan pengguna jasa prostitusi online dikenai hukuman had karena sudah melakukan perbuatan zina.