Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Baundi di Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Menurut Hukum Islam”, yang ditulis oleh Muhammad Jordi Pratama, NIM. 1119055, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya suatu kasus yang terjadi di Lubuak Batingkok mengenai tradisi baundi yaitu suatu tradisi menjodohkan anak perempuan yang sudah layak menikah dengan cara memberikan pilihan kepada perempuan tersebut, untuk memilih pasangannya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh para pemuka adat di Nagari Lubuak Batingkok yang melibatkan orang tua, niniak mamak, mamak rumah, bako, sumando, bundo kanduang dan kerabat sekitar rumah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui tentang pelaksanaan tradisi baundi yang terjadi di Nagari Lubuak Batingkok dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi baundi yang terjadi di Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Nagari Lubuak Batingkok, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku, karya ilmiah, jurnal dan literatur lainnya yang terkait dengan tema penelitian ini, selanjutnya analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi baundi adalah tradisi untuk mencarikan calon jodoh anak perempuan dengan melibatkan orang tua, niniak mamak, mamak rumah, sumando, bako, bundo kanduang dan kerabat sekitar rumah. Adapun pelaksanaanya yaitu persetujuan orang tua, mampaiyoan ka mamak, mamanggia, tradisi baundi. Dalam Hukum Islam, tradisi baundi dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, karena pelaksanaan tradisi baundi yang ditujukan untuk bermusyawarah dan bermufakat dalam menyepakati calon suami bagi anak perempuan, hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi adakalanya biaya dalam pelaksanaan tradisi baundi tidak sedikit sehingga memberatkan bagi keluarga perempuan.