Abstrak
Koperasi Syariah Merupakan sebuah lembaga keuangan non bank yang masuk kategori mikro dalam mempratekkan pola pembiayaan syariah didalam lingkungan masyarakat. Karena pergerakan prakteknya ditengah-tengah masyarakat berdasarkan pola syariah maka Koperasi Syariah berlandaskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut merujuk kepada prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah Muamalah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Untuk mengawasi penerapan prinsip yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah tersebut maka pihak yang diberi tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI adalah Dewan pengawas Syariah ( DPS ). peran utamanya adalah untuk mengawasi dan memastikan seluruh kegiatan yang ada dikoperasi syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah yang di fatwakan Oleh DSN-MUI Tersebut, penelitian ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidak adanya kepatuhan dalam pelaksanaan Penerapan Akad Syariah Sesuai Fatwa DSN-MUI Dalam produk Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah tersebut. metode penulisan artikel ini dilakukan secara kualitatif yang dideskriptifkan dengan informasi tambahan dari wawancara dan pemeriksaan dokumen. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa peranan DPS dalam melaksanakan kepatuhan Syariah yang dilakukan oleh koperasi Syariah terhadap Penerapan Akad dalam produk pembiayaan Sesuai Dengan Fatwa DSN-MUI.