Abstrak
Skripsi ini berjudul “Komunikasi Persuasif dan Koersif Niniak Mamak Kepada Anak Kemenakan Yang Kawin Sasuku ( Studi Kasus Jorong Lakuak Dama Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota)” yang disusun oleh Muslim dengan NIM 4319006 Pada Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Ushuluddin Adap dan Dakwah. Minangkabau memiliki adat yang sangat kental dengan aturan-aturannya, termasuk didalamnya mengenai pernikahan atau perkawinan khususnya Jorong Lakuak Dama Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Padang Panjang sangat melarang anak kemenakannya kawin sasuku, hal ini lantaran menganut garis keturunan Ibu atau Matrelineal yang mana yang satu garis keturunan atau suku akan dianggap sebagai saudara. Adat larangan kawin sasuku merupakan salah satu aturan yang telah ada di Minangkabau sejak zaman dahulu, sehingga aturan ini masih tetap di terapkan oleh sebagian Nagari di Sumatera Barat. Jorong Lakuak Dama Nagari Sikabu-Kabu, dimana peraturan larangan kawin sasuku ini memang telah ditetapkan dan telah diakui serta dijalankan sehingga masyarakat telah meyakini bahwa kawin sasuku tidak boleh untuk dilakukan dan tidak boleh terjadi di sukunya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriftif, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dengan memilih beberpa narasumber yang dibuthkan dalam pengumpulan data, dan dokumentasi berbentuk berkas yang didapatkan di kantor Wali Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Padang Panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi Persuasif Dan Koersif Niniak Mamak Kepada Anak Kemenakan Yang Kawin Sasuku (Studi Kasus Suku Payobada Jorong Lakuak Dama Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota), dapat dibuktikan dengan adanya perkumpulan yang dilakukan oleh Niniak Mamak kepada anak kemenakan, selanjutnya Niniak Mamak melakukan komunikasi terhadap anak kemenakan terkait adat istiadat termasuk adat larangan kawin sasuku bagi anak kemenakan serta mamak juga menyampaikan bagaimana sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada anak kemenakan jika ada anak kemenakan yang melanggar aturan larangan kawin sasuku. Selain itu Niniak Mamak juga menghimbau supaya anak kemenakan patuh terhadap aturan adat yang telah ditetapkan oleh Niniak Mamak dalam Nagari guna untuk kebaikan anak kemenakan dalam Nagari.