Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pandangan Generasi Millenial Terhadap Pelanggaran larangan Nikah Semarga Dalam Tradisi Adat Batak Angkola Di Desa Nagasaribu, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Kajian Sosiologi Hukum Idlam)” yang ditulis oleh Endar Oloan Siregar, NIM. 1119119, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena terdapat fenomena pelanggaran larangan nikah semarga, yang semakin banyak terjadi di desa Nagasaribu. sepertinya masyarakat kurang memperhatikan hal ini dan beranggapan bahwa pelanggaran larangan nikah semarga tidak penting. Adapula sebagian masyarakat yang memperhatikan permasalahan ini, mereka menyayangkan adanya pelanggaran terhadap larangan nikah semarga. Setiap orang pasti memiliki pendapat yang berbeda dalam menyikapi fenomena pelanggaran larangan nikah semarga. Ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran larangan nikah semarga dan persepsi masyarakat khususnya generasi millenial di desa Nagasaribu terhadap pelanggaran larangan nikah semarga. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan ada dua jenis, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer pada penelitian ini diambil dari observasi dan wawancara kepada ketua adat di desa Nagasaribu, masyarakat yang melakukan nikah semarga, masyarakat yang tidak melakukan nikah semarga, tokoh-tokoh adat dan generasi millenial di desa Nagasaribu. Sedangkan data sekunder berupa literasi yang berkaitan dengan pernikahan semarga dan Setelah penulis melakukan penelitian, dapat diketahui penyebab pelanggaran larangan nikah semarga yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan Faktor yang menyebabkan pelanggaran larangan nikah semarga seperti faktor pengetahuan, faktor pendidikan, faktor cinta, faktor lingkungan sosial. faktor ekonomi, Masyarakat generasi millenial juga beranggapan larangan nikah semarga merupakan aturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat tidak ingin terikat dengan aturan adat. aturan adat dianggap kaku dan menyulitkan masyarakat khususnya generasi millenial. sebagian masyarakat juga menyayangkan adanya fenomena pelanggaran larangan nikah semarga. masyarakat menginginkan agar aturan ini dipatuhi agar nilai sosial adat budaya batak tidak mengalami pergeseran.