Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Pandangan Fiqh Jinayah Terhadap Putusan PN No 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN BKT Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur”. Skripsi ini disusun oleh Imania Ratifa, Nim 1419054. Program studi Hukum Pidana Islam (Jinayah). Fakultas syari’ah UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang terjadi di Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi. Adapun latar belakang penulis membahas judul ini karena di dalam putusan hakim memberikan hukuman kepada pelaku yang masih di bawah umur selama 4 tahun penjara dan 4 bulan pelatihan kerja dan tidak sesuai dengan KUHP Pasal 81 ayat 1 dan 2. Maka jika hakim memberikan hukuman dilihat dari faktor umur kenapa hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun 6 bulan yang mana setengah dari minimal hukuma orang dewasa yaitu 5 tahun. Dan jika hakim tidak melihat dari faktor umur kenapa hakim hanya memberikan hukuman selama 4 tahun 4 bulan saja sedangkan minimal hukuman adalah 5 tahun. Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya yaitu tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt dan bagaimana pandangan fiqh jinayah terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt dalam perkara persetubuhan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penulis mengumpulkan data yang diperlukan langsung ke tempat yang menjadi objek penelitian dan teknik penelitian yaitu melakukan wawancara dan dokumentasi, yang dilakukan kepada Majelis Hakim yang menangani putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt, sedangkan untuk menentukan kerangka teoritis, penulis menggunakan study kepustakaan (library research) yaitu pengumpulan data melalui pustaka dengan cara mempelajari literatur bacaan dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bkt yang menjadi pertimbangan hakim dalam hal meringankan anak Adri divonis 4 tahun penjara dan 4 bulan pelatihan kerja adalah: Anak mengakui dan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, anak juga belum pernah dihukum, anak berterus terang serta sopan dipersidangan. Kemudian yang memberatkan adalah: perbuatan anak telah bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan ditengah-tengah masyarakat, dan anak telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak korban secara berulang kali. Di dalam kasus yang penulis angkat maka hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menurut pandangan Fiqh Jinayah bisa dikategorikan sebagai hukuman Ta’zir.