Abstrak
Skripsi yang berjudul “TINJAUAN HHUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 157/Pid.Sus/2021/PN.LBB TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN“ yang disusun oleh Vina Nofeni Yanti dengan NIM 1419042 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri M. DJAMIL. DJAMBEK (UIN) Bukittinggi. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah dilatar belakangi adanya ketidak efektifan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya tersebut yang mana hukuman yang diberikan tidak sesuia dengan pasal yang diberikan kepadanya, selain itu hukuman yang diberikan kepada terdakwa pun lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan susila yang dilakukannya. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian normatif. Yang mana menggunakan metode kualitatif atau penelitian lapangan, dalam pengumpulan data penelis menggunakan data primer yaitu wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengetahui kasus kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya pada putusan Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN.Lbb sedangkan data sekundernya didapatkan dari studi pustaka. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam mengambil putusan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya antara lain: fakta-fakta yang ditemui dalam persidangan, apakah unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah dipenuhi, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah, apakah terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, dan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang dapat memberatkan ataupun yang dapat meringankan terdakwa.