Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Implementasi Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/Vll/2004 Tentang Pembiayaan ijarah Multijasa Pada Bidang Pendidikan Di KPRI Syariah RUSD Dr. Achmad Mochtar Di Bukittinggi” yang disusun oleh Andre Lesmana dengan NIM 3318152 Prodi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi atas bimbingan dari bapak Aidil Alfin, M. Ag. Penelitian ini dilatar belakangi karna adannya perubahan KPRI Syariah Rsud Dr. Achmad Mochtar bukittinggi yang dulunya menggunakan pembiayaan secara konvesional dan sekarang menjadi KPRI yang melaksanakan pembiayaan secara syariah, merupakan salah satu bentuk pembiayaan multijasa yang bermanfaat bagi anggota yang mengalami kesulitan dalam biaya pendidikan , dengan adanya akad pembiayaan multijasa ini pastinya sangat berguna bagi anggota. Berdasarkan latar bekalang tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/Vll/2004 Tentang Pembiayaan ijarah Multijasa Pada Bidang Pendidikan Di KPRI Syariah RUSD Dr. Achmad Mochtar Di Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara dengan Account Officer (AO) KPRI syariah RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan ijarah multijasa untuk biaya pendidikan di KPRI syariah RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi masih belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Dalam aplikasi ijarah multijasa di KPRI syariah RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 dalam penentuan nilai ujrah seharusnya berbentuk nominal sedangkan di KPRI syariah RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi masih memakai bentuk presentase. Kata Kunci : Pembiayaan, Ijarah Multijasa, Pendidikan