Abstrak
Skripsi ini berjudu“Pandangan Fiqh Siyasah Tentang Kriteria Miskin Dalam Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Studi Kasus Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur)”, yang ditulis oleh Mei Sari Hsb, Nim 1318029, program studi Hukum Tata Nega (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena ingin mengetahui tentang bagaimana kriteria miskin dalam penerima BLT dan bagaimana pandangan Fiqh Siyasah terhadap kriteria miskin dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Di Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur. Seterusnya sebagai manfaat dari penelitian ini diharapkan masyarakat mendapatkan haknya masing-masing dengan adanya bantuan langsung tunai ini sesuai sasaran bukan malah sebaliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini salah dalam pengambilan fakta dilapangan salah satunya adalah wawancara sebagai metode utama dalam mengambil data yang konkrit dalam kebenaran seturusnya dilanjutkan dengan kajian-kajian pustaka seperti dari buku-buku dan jurnal-jurnal yang sudah ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, didalam pemeberian bantuan langsung tunai (BLT), kriteria miskin yang ditetapkan di desa Gunung Baringin adalah berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat yang ada di Desa itu seperti, tidak memiliki pekerjaan tetap, kondisi fisiknya ada yang cacat dan ada juga yang sudah tua sehingga tidak memungkinkan dia untuk bekerja lagi, masyarkat yang mempunya jumlah keluarga yang banyak dan anak-anak yang masih sekolah dan balita, dan masyarakat yang hidupnya sebatang kara dan tidak mempunyai keluarga didesa itu sedagkan keluarganya yang jauh juga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Pandangan fiqh siyasah terhadap kriteria miskin dalam penerima BLT di Desa Gunung Baringin sudah sinkron dengan kriteria yang ada di Desa itu seperti, di dalam fiqh siyasah diatur kebutuhan pokok dan hidup tidak membedakan kelas dan kepercayaan, serta di dalam fiqh siyasah juga diatur hak-hak masyarkat seperti hak terhadap hidupnya, hartanya dan kemerdekaan hidup. Serta kewajiban pemerintah kepada warganya dan begitupula sebaliknya.