Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum mengenai penyatuan lokasi pemakaman Non-Muslim dan Muslim yang sudah jelas dilarang oleh syariat Islam pada TPU Kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi. Yang melatar belakangi terjadinya penyatuan lokasi makam ini dikarenakan adanya mayat merupakan korban Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang tergolong dalam kategori field research, data-data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui wawancara,observasi, dan data-data yang dipublikasi maupun tidak oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Pendekatan penelitian ini menggunakan perspektif Siyasah Dusturiyah. Hasil temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Pemko Bukittinggi terhadap penyatuan lokasi pemakaman janazah Non Muslim di area TPU Kelurahan Gulai Bancah adalah “menyetujui” dengan alasan bahwa kondisi yang menghukum disaat itu dan apabila dilihat dari sisi aturan syari’at tidak salah (tidak melanggar aturan Syari’at) karena adanya kondisi darurat yang sudah memenuhi persyaratan untuk terjadinya perubahan hukum dari dilarang menjadi boleh, dimana janazah non Muslim yang dikuburkan itu adalah korban virus Covid 19 yang berdasarkan rekomendasi dari Tim Penaggulangan Korban Covid 19 saat itu mesti segera dimakamkan dilokasi yang paling dekat dengan RSUD Kota Bukittinggi, jika tidak segera dimakamkan sangat dikhawatirkan virus yang ada ditubuh korban akan menyebar. Sementara TPU dimiliki oleh Pemko Bukittinggi hanyalah TPU yang ada di Kelurahan Gulai Bancah, dan Ulama menyatakan bahwa penyatuan makam Muslim dan Non-Muslim apabila dihadapkan dengan keadaan darurat, itu diperbolehkan. Begitu juga dengan kaidah-kaidah yang terkait dengan darurat, yaitu لاضر ر ولا ضرار (tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain).