Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli “Bajajo” di Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota” yang disusun oleh Cani Lefnetia Putri, NIM 1218.002, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi jual beli bajajo yang terjadi di Nagari Muaro Paiti. Pada jual beli ini terjadi akad antara penjual dan pembeli yang mana penjual menawarkan dagangannya kepada pembeli yaitu para pemanen padi yang selanjutnya dibayar bukan dengan uang melainkan dengan padi yang telah dipanen. Pembayaran tersebut dilakukan dengan dua cara pertama tunai dan tertunda sehingga perlu adanya pengkajian hukum Islam terkait akad dan sistem pembayaran pada jual beli tersebut. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan jual beli bajajo ini berserta tinjauan hukum Islam terhadap akad dan sistem pembayarannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan pada penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli bajajo di Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber data yang penulis gunakan terdiri dari sumber data primer yang merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari kedua belah pihak yang terikad akad jual beli tersebut antara penjual dan pembeli pada transaksi jual beli bajajo, sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelahaan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian penulis dan menunjang penelitian ini, setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa proses jual beli ini tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan dalam jual beli, karena dalam pelaksanaannya, jual beli bajajo dilakukan oleh penjual dan pembeli atau para pemanen dengan memenuhi semua rukun akad sebagai berikut: Pertama: adanya aqidain (orang yang berakad), yaitu penjual dan para pemanen, kedua: ma’qud ‘alaih (objek akad), yaitu dagangan penjual dan padi yang dapat diserahterimakan, ketiga: shigat akad (ijab dan qabul), yaitu perkataan penjual dan para pemanen sebagai pembeli. Selanjutnya mengenai dua cara pembayaran yaitu tunai dan tertunda. Pembayaran secara tunai tidak terdapat permasalahan dan sah menurut syariah karena takaran padi sebagai alat bayar telah diukur sesuai harga padi dipasaran dan juga telah ditentukan oleh kedua belah pihak, adanya kerelaan, suka-sama suka dan takaran telah diatur secara bersama antara penjual dan pembeli yang telah berlansung turun-temurun. Adapun pembayaran yang dilakukan dengan tertunda atau pembeli yang berutang telah dilakukan pencatatan oleh penjual agar adanya bukti yang dapat dipegang oleh kedua belah pihak sebagaimana telah sesuai dengan tuntunan syari’a.