Abstrak
Skripsi ini ditulis oleh Rika Putri, Nim 1319109, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi, Skripsi ini diberi judul “STUDI PERBANDINGAN TERHADAP PAJAK PROFESI DAN ZAKAT PROFESI MENURUT HUKUM ISLAM”. Pembahasan dalam skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya pembayaran pajak profesi dan zakat profesi. Pajak Profesi (Penghasilan) sehubung dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat Pph pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubung dengan pekerjaan atau jabatan jasa. Sedangkan zakat profesi adalah harta yang diperoleh dari pemnfaatan potensi yang ada pada dirinya dan memiliki kepemilikan yang baru dengan berbagai macam upaya pemilikan syar’i seperti hibah, upah kerja rutin. Dokter dan lain-lain. Maka tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbandingan terhadap Pajak Profesi dan Zakat Profesi Menurut Hukum Islam. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Library Risearch yaitu menelaah dan sumber tertulis hal-hal berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, sedangkan pengelolaan data menggunakan metode Induktif yaitu pengelolaan data dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus untuk di olah menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis mendapatkan kesimpulan bahwasanya yang pertama: Pandangan hukum Islam terhadap pajak profesi dan zakat profesi, dalam pandangan hukum Islam, pajak profesi dan zakat profesi memiliki perbedaan mendasar dalam sumber hukum, tujuan, dan kewajiban. Pajak profesi adalah kewajiban hukum negara, sementara zakat profesi, jika diterapkan merupakan bentuk sumbangan sosial yang dianjurkan dalam Islam untuk membantu kaum yang membutuhkan, keduanya tidak dapat saling menggantikan. Tarif pajak profesi (penghasilan) mulai dari 5% mempunyai sedikit persamaan dengan tarif zakat profesi (penghasilan) sebesar 2,5%. Kedua: menurut pandangan hukum islam bisakah pajak profesi mewakili zakat profesi, Tidak, dalam pandangan hukum Islam, pajak profesi yang diatur oleh pemerintah negara tidak dapat mewakili zakat profesi. Pajak profesi adalah kewajiban hukum negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sementara zakat profesi, dalam konteks kurang tradisional, adalah bentuk infaq atau sumbangan sosial dalam Islam yang dikeluarkan dari pendapatan individu berdasarkan pekerjaan atau profesi mereka. Namun, Zakat dan sumbangan keagamaan ternyata bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh). Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.