Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Sanksi Penjarahan Yang Terjadi Pada Masa Paceklik Ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul SANKSI PENJARAHAN YANG TERJADI PADA MASA KRISIS DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH JINAYAH DI TINJAU DARI KAJIAN ISTIHSAN yang ditulis oleh Ulfia Rahmi Ananda Putri. Nim: 1417.027 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Tahun 2022. Adapun maksud dari tujuan skripsi saya ini adalah melihat atau mengingatkan sejarah pada tahun 1998 agar kita tidak melupakan sejarah begitu saja, apalagi dengan adanya korban serta pasal-pasal yang dibuat untuk menghukum orang-orang yang sudah berbuat kesalahan beserta pelaku yang merasa jera dengan perbuatannya. Penjarahan yang terjadi pada tanggal 13-15 Mei 1998 yang merupakan sejarah terjadinya Penjarahan, serta dalam hukum pidana di Indonesia terdapat pada buku II KUHP pada Bab XXIII pada pasal 365 dan 368 dengan klarifikasi hukum penjara selama 9 th, 12 th, 15 th dan pidana mati atau pidana seumur hidup atau bisa juga pidana sementara selama 20 th, tergantung dari tingkat kejahatannya. Data yang dikumpulkan diperoleh dari data yang berasal dari sumber buku, jurnal, dan buku yang membahas tentang tindak pidana penjarahan.Data yang diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: pertama, menurut hukum pidana islam yaitu tindak pidana penjarahan (sariqoh) atau pencurian. Dalam hukuman ini sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan hukuman had dan ta’zir. Kedua, hukum positif yaitu hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan sesuatu tindakan.Sanksi bagi pelakunya dikenakan hukuman penjara. Pada tindak pidana penjarahan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat tertentu atau pada saat bencana alam. Dengan kesimpulan yang telah dijelaskan diatas, maka: pertama, dengan adanya Undang-undang dalam Kitab Undang-undang hukum pidana dan sanksi dalam hukum pidana positif mengenai pencurian, penulis berharap agar masyarakat lebih mengerti dan memahami terkait tindak pidana penjarahan (pencurian) dalam bentuk apapun alasannya dengan keadaan penjarahan (pencurian) tetaplah merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Kedua, bagi masyarakat atau para korban penjarahan,tidak dibolehkan melakukan tindak pidana penjarahan, meskipun diperbolehkan akan tetapi hanya sebatas menjarah kebutuhan dasar untuk bertahan hidup dalam keadaan terpaksa.

Kata kunci

krisis, penajarahan, istihsan, hukum posistif, fiqih jinayah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Penjarahan Yang Terjadi Pada Masa Paceklik Ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif2022 · oai:ais:skripsi:9772

Publikasi terkait