Abstrak
Skripsi ini ditulis karena adanya kasus pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi pada tahun 2020.Pada kasus ini laporan yang masuk melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi ada satu laporan yang masuk dan kemudian diproses oleh pihak Bawaslu Kota Bukittinggi. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dijelaskan salah satu asas yang harus ada dalam diri ASN adalah Netralitas. Maknanya adalah ASN dimanapun berada harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dengan cara apapun dan dalam situasi manapun. Karna ASN bertanggung jawab dalam melayani negara sehingga netralitas merupakan asas yang wajib dipegang setiap pegawai ASN di manapun berada. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung ke lapangan. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah pimpinan dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi dengan melalui proses dokumentasi, wawancara dan observasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis historis dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa selama proses Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020 ditemukan adanya kasus pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini merupakan kasus pertama selama pelaksanaan Pilkada Kota Bukittinggi. Mengingat sebelumnya pada Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2010 dan 2015 tidak ditemukan adanya kasus pelanggaran netralitas ASN. Sehingga pada kasus di Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020 sudah di proses dan telah disampaikan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.