Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Taukil Wali dalam Akad Nikah Ditinjau dari Kajian Sosiologi Hukum Islam ( Studi kasus di Kecamatan Pasaman ) “ , yang ditulis oleh Lisa Mustika, Nim 1117.026, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Bukittinggi. Adapun latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena realitas yang terjadi di suatu daerah masyarakat muslim memperlihatkan fenomena yang berbeda, kedudukan wali yang signifikan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh wali terutama disaat prosesi akad nikah. Wali yang berhak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya justru memilih untuk mewakilkan hak perwaliannya kepada tokoh agama atau Petugas KUA yang dianggap mampu untuk menggantikan dirinya walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupaun sosial yang menghalangi mereka untuk melakukan ijab dalam propesi akad nikah tersebut. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang apa saja faktor – faktor penyebab terjadinya peristiwa taukil wali nikah di Kecamatan Pasaman serta bagaimana persepsi masyarakat dalam pelaksanaan taukil wali nikah di Kecamatan Pasaman. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu sebuah penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa dan data-data yang ada di lapangan. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan para pihak yang telah berwakil, selanjutnya tokoh agama, bapak Kepala KUA serta penghulu yang mengetahui secara langsung peristiwa taukil wali nikah yang terjadi di Kecamatan Pasaman, dan juga sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti al-Qur’an dan hadis serta buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa, pertama, pelaksanaan taukil wali di Kecamatan Pasaman sudah menjadi kebiasaan dari dahulu sampai sekarang, bahwa dalam pelaksanaannya masyarakat lebih memilih mewakilkan perwalian nikah melalui wali hakim, petugas Kua dan tokoh agama yang ada di Kecamatan Pasaman, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu adanya rasa tidak percaya diri dengan alasan tidak bisa mengucapkan lafal ikrar ijab dengan baik, juga karena masyarakat ta’zim atau hormat kepada kiai atau tokoh agama yang di tuakan dimasyarakat tersebut dan lebih luas memahami ilmu agama dari pada dirinya, serta faktor karena adanya jarak yang disebabkan oleh perceraian, faktor ini merupakan alasan yang paling banyak terjadi berdasarkan wawancara dengan bapak kepala Kua Kecamatan Pasaman. Menurut tinjauan sosiologi hukum Islam yang mengambil tema tentang tingkat pengamalan masyarakat, pelaksanaan taukil wali di Kecamatan Pasaman menurut tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Pasaman merupakan hal yang sah- sah saja sepanjang perwalian tersebut tidak melakukan penyelewengan dari hak yang mereka miliki.