Abstrak
Skripsi ini berjudul “Mando’a Surau Batu: Tradisi Religius Masyarakat Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman” yang ditulis oleh Dini Herlina, Nim 1117.010, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agaman Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul skripsi ini adalah sebuah tradisi religius masyarakat yaitu berdoa dalam rangka ziarah yang diadakan disebuah mesjid yang dibangun oleh Maulana Syekh Ibrahim Al-Khalidi Kumpulan yaitu Surau Batu, tradisi ini diadakan oleh masyarakat di Nagari Koto Kaciak. Penelitian ini penulis lakukan karena tradisi ini sudah berlangsung sangat lama dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Namun kedudukan hukumnya masih jadi pertanyaan baik oleh masyarakat, maupun oleh penulis sendiri. Sehingga penulis ingin membahas bagaimana pendapat ulama, pemuka masyarakat dan masyarakat kenagarian Koto Kaciak, selanjutnya bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Mando’a Surau Batu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), adalah sebuah penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa dan data-data yang ada di lapangan. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yang diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan masyarakat, ulama, dan pemuka masyarakat. Selanjutnya sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan seperti Al-Qur’an, Hadist, dan buku-buku. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, ulama berpendapat sepanjang berlangsungnya tradisi ini tidak ditemukan ‘urf yang bathil dan tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam maka tradisi ini adalah tradisi yang hukumnya Boleh. Sedangkan pemuka masyarakat dan masyarakat berpendapat bahwa tradisi ini menghasilkan pengaruh baik bagi masyarakat dalam hubungan silaturrahmi, keagamaan, perekonomian, adat istiadat. Pelaksanaan Tradisi Mando’a Surau Batu menurut Tinjauan Hukum Islam adalah tradisi yang dapat dijadikan ‘urf shahih. Sebab penulis mendapati bahwa tidak adanya larangan ataupun dalil yang melarang sepanjang berjalannya tradisi ini. Bahkan tradisi ini memberikan banyak maslahat dan pengaruh positif, baik dalam segi ibadah maupun dari segi sosial, budaya, sopan santun, serta ekonomi.