Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

ANALISIS TERHADAP PENDAPAT WAHBAH AZ-ZUHAILI MENGENAI UPAH MENGUPAH DENGAN BARANG SEJENIS

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh SYARIFAH AINI, Nim: 1215026 dengan judul: Analisis Terhadap Pandangan Wahbah Az-Zuhaili Mengenai Upah Mengupah Dengan Barang Sejenis, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Bukittinggi. Adapun latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena para ulama berbeda pendapat tentang upah mengupah dengan barang sejenis. Menurut ulama syafi’iyah dan Hanafiyah upah mengupah dengan barang sejenis tidak dibolehkan, Sedangnkan ulama Malikiyah dan Hanabilah membolehkan jika takarannya jelas. Lantas penulis ingin mengetahui bagaimana pendapat Wahbah Az-Zuhaili apakah dia cenderung dari salah satu pendapat atau memiliki pendapat sendiri. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Wahbah Az-Zuhaili mengenai upah mengupah denagn barang sejenis? dan bagaimana analisis pandangan upah mengupah dengan barang sejenis menurut Wahbah Az-Zuhaili?. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitin perpustakaan (Library Research), dengan menganalisis pendapat Wahbah Az-Zuhaili mengenai upah mengupah barang sejenis menurut para ulama Imam Mazhab. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dengan kitab Wahbah Az-Zuhaili dengan judul Fiqih Islam Wa Adillatuhu dan juga sumber data sekunder dengan kitab-kitab fiqih yang terkait dengan judul. Analisis data penulis menggunakan metode reduksi data, pengkodean data, analisis dan kesimpulan. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah tidak membolehkan karena menurut ulama Syafi’iyah didalamnya mengandung perusakan terhadap salah satu syarat akad ijarah, yaitu kemampuan untuk menyerahkan upah ketika melakukan akad, sedangkan menurut Ulama Hanafiyah terdapat kaidah figh yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu memberikan upah dari sebagian pekerjaan orang yang disewa dapat merusak akad. Sedangnkan ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat upah mengupah dengan barang sejenis itu dibolehkan jika takarannya jelas. Setelah melakukan analisa maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Wahbah Az-Zuhaili lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakn bahwa upah mengupah dengan barang sejenis tidak dibolehkan. Karena, pertama, orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya, tidak sah ijarah untuk ketaatan karena ia mengerjakan untuk kepentingan dirinya sendiri. kedua, Upah yang menjadi bagian dari objek akad, akad ijarah menjadi batal apabila seseorang menyewa pengulit dengan upah kulit hewan yang ia kuliti, hal itu tidak dapat diketahui apakah bisa berhasil dilepas dengan baik sehingga hasilnya bagus atau tidak, karena itu tidak sah akad ijarah dengan upah tidak jelas. ketiga, upah tidak berbentuk manfaat yang sejenis dengan Ma’quud Alaih (objek akad). Misalkan ijarah tempat tinggal dibayar dengan tempat tinggal, jasa dibayar dengan jasa, syarat ini cabang dari riba.Sebab syarat ini tidak sesuai dengan akad dalam syarat tersebut terdapat manfaat lebih untuk salah satu pihak yang disyaratkan dalam akad dan tidak ada imbalannya.

Kata kunci

Analisis, pendapat, upah, barang, jenis

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS TERHADAP PENDAPAT WAHBAH AZ-ZUHAILI MENGENAI UPAH MENGUPAH DENGAN BARANG SEJENIS2020 · oai:ais:skripsi:6637

Publikasi terkait