Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perbandingan Sistem Gadai Tradisional Dengan Gadai Syariah (Studi Kasus Di Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung) yang disusun oleh Sesmiyanti Nim. 3314.325 Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Atas bimbingan Bapak Yuwarman Mansur, SE, MM dan Bapak Yefri Joni, MA. Motivasi peneliti melakukan penelitian ini karena adanya gadai yang terjadi di masyarakat Nagari Pematang Panjang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Peneliti ingin melihat perbandingan sistem gadai tradisional dengan gadai syariah, mana yang lebih adil dan mencapai kemaslahatan bagi kedua pihak yang melakukan gadai, dilihat dari segi pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dan menganalisis perbandingan sistem gadai tradisional dengan gadai syariah, yang mana gadai tradisional dilakukan penelitian di Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Gadai syariah ditinjau melalui buku-buku yang bersangkutan dengan gadai (rahn). Penelitian gadai tradisional merupakan penelitian lapangan (field reasearch), dilakukan dengan teknik Observasi, Wawancara, Populasi dan Sampel. Gadai syariah merupakan penelitian studi pustaka yaitu sesuai dengan buku-buku yang menyangkut tentang gadai (rahn). Metode dalam menganalisis data adalah Deskriptif Kualitatif menggambarkan dan menganalisis sistem gadai tradisional dengan gadai syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai yang dilakukan masyarakat Nagari Pematang Panjang hampir sama dengan bai’ al-wafa’, karena terjadinya pemindahan barang dari pihak pertama kepihak kedua yang mana piahak kedua mengambil manfaat dan keuntungan dari barang yang dijadikan objek transaksi dan harus mengembalikan pada saat jatuh tempo apabila pihak pertama telah menebus atau membelinya kembali. Syafi’iyah tidak membolehkan jual beli seperti ini, alasan mereka adalah jual beli ini merupakan hilah yang tidak sejalan dengan maksud –maksud syara’ dalam pensyariatan jual beli. Gadai dalam Masyarakat Nagari Pematang Panjang dikenal dengan pagang gadai dan dalam surat perjanjiannya dinamakan solang pisolang yaitu pinjaman, barang yang diberikan sebagai jaminan dari pinjaman. Gadai yang digunakan masih bertentangan dengan syariat Islam diantaranya dalam keadilan (keseimbangan) dan kemaslahatan yang terjadi pada pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh penerima gadai, dimana pada saat akad gadai dilakukan barang gadai berada pada penerima gadai dan penerima gadai mengambil manfaat atau keuntungan dari barang gadai tersebut sampai penggadai menebus kembali barang gadai atau rungguan. Pada gadai syariah keadilan (keseimbangan) dan kemaslahatan dalam melakukan gadai sangat penting dan menjadi ketetapan dalam gadai, karena keadilan dan kemaslahatan ini dilakukan agar kedua pihak tidak saling dirugikan.