Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Sistem Gadai Sawah di Daerah Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Milawati, NIM 1220.061, Program Studi Hukum EkonomiSyariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas Pelaksanaan Gadai Sawah yang terjadi di Nagari Ulakan yang dinamakan dengan gadai sawah, gadai menggadai, mamagang sawah dan lainnya. Pada gadai sawah ini ada sesuatu yang menarik yaitu adanya bagi hasil, alasan mereka menggunakan sistem bagi hasil ini dikarenakan kebiasaan turun temurun dalam pelaksanaan sistem gadai sawah tersebut, dan mereka juga menetapkan dua bentuk pelaksanaan dalam penetapan waktu, pertama tidak menetapkan batas waktu dalam penebusannya. Kedua adanya menetapkan batas waktu dalam penebusannya . Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan sistem gadai sawah ini beserta alasan-alasan dan latar belakang terjadinya pelaksanaan gadai sawah seperti ini, kemudian akan mengukur pelaksanaan sistem gadai sawah tersebut berdasarkan perpektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan, dan teknik dalam menganalisa datanya menggunakan metide deskriptif analitis pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dari segi pelaksanaanya Pelaksanaan gadai yang terjadi di Nagari Ulakan yang menjadi objeknya yaitu sawah, umumnya di pelaksanaan gadai sawah mereka menerapkan dua bentuk pelaksanaan pertama Melakukan akad gadai tanpa jangka waktu yang ditentukan, setelah terjadinya akad, rahin mendapkan 10% (persen) dari hasil sawah dan jika terjadi pengembalian uang tembusan maka uang tetap di kepada penerima gadai (murtahin), kedua Melakukan akad gadai dalam jangka waktu yang ditentukan. Setelah terjadinya akad, rahin mendapatkan 10% (persen) dari hasil sawah dan jika terjadi pengembalian barang (marhun) maka uang tembusan dinyatakan habis atau tidak kembali kepada penerima gadai (murtahin). Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pelaksanaan gadai sawah di Nagari Ulakan tersebut dari segi rukunnya sudah terpenuhi, namun dalam 2 (dua) bentuk pelaksanaan gadai tersebut adanya unsur riba, di karenakan pertama adanya pemanfaatan bagi pemberi gadai (rahin) dalam memperoleh hasil sawah dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, kedua adanya unsur ketidakjelasan (gharar) pada pelaksanaan yang menetapkan adanya jangka waktu berakhirnya akad, sehingga menyebabkan spekulasi atau untung-untungan bagi kedua belah pihak.