Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini judul”TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAMBILAN IKAN YANG LEPAS DARI KOLAM AKIBAT BANJIR DI KELURAHAN PADANG TINGGI PILIANG PAYAKUMBUH BARAT”. Disusun oleh Muhammad.Ikhsan, NIM 1213.013 pada fakultas syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari skripsi ini adalah penulis akan mengkaji hukum mengambil ikan yang lepas dari suatu kolam karena akibat banjir yang penulis temukan data di lapangan. Harta dalam Islam dianggap sebagai bagian dari aktifitas dan tiang kehidupan yang dijadikan Allah sebagai sarana untuk membantu proses tukar menukar, dan juga digunakan sebagai ukuran terhadap nilai. Oleh karena itu syariat Islam dengan kaidah dan konsepnya akan mengontrol cara untuk mendapatkan harta, menyalurkan, proses pertukaran dengan barang lain sertapengaturan hak-hak orang lain dalam harta itu. Alasan penulis melakukan penelitian ini adalah karena penulis melihat adanya masalah yang terjadi, diakibatkan kolam banjir dan ikan lepas tentu kepemilikan ikan tersebut dikeragui atau tidak jelas kepemilikannya. Penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian kualitatif lapangan (field researh) pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulislakukan di kelurahan Padang Tinggi Piliang, penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi (wawancara). Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah para pegawai badan perikanan Kota Payakumbuh. Adapun metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan secara sistematis. Hasil penelitian yang penulis lakukan status kepemilikan ikan yang lepas dari kolam akibat banjir yaitu, pertama milik pemilik pertama kecuali ia sudi dan rela memberikannya kepada yang menangkap. Dan yang kedua milik masyarakat umum, dikarenakan lepas kepemilikan umum atau ke bandar dan sungai-sungai kecil sekitarnya, dan tidak diketahui pemilik asalnya. Sedangkan hukum pengambilan ikan yang lepas adalah haram ketika tidak meminta izin pemilik ikan asal. Karena lepasnya ikan akibat banjir ketempat umum tidak secara otomatis berpindahnya kepemilikan ikan tersebut menjadi milik masyarakat. Berdasarkan kesimpulan hendaknya masyarakat yang mengambil ikan tersebut meminta izin kepada pemilik ikan asal apabila mereka mengetahui pemilik ikan yang lepas tersebut, dan kepada pemilik kolam untuk memperbaiki kondisi kolam mereka agar apabila terjadi banjir, ikan yang berada di kolam tidak lepas dan menimbulkan permasalahan.