Abstrak
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Sadd Al Dzari’ah Terhadap Suntik Imunisasi Tetanus Toxoid Bagi Calon Pengantin Di Puskesmas IV Koto Kabupaten Agam” yang disusun oleh Muhammad Reyhan, Nim: 1120128 Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2024. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyak calon pengantin yang menolak dan enggan untuk melakukan suntik imunisasi tetanus toxoid. Karena mereka tidak mengetahui tujuan dan manfaat dari imunisasi tetanus toxoid. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan imunisasi tetanus toxoid di puskesmas iv koto, dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan imunisasi tetanus toxoid ini menurut tinjauan sadd dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field resarch) dengan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung dilapangan. Adapun dalam teknis menganalisis data, penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menyimpulkan Pelaksanaan Imunisasi Tetanus Toxoid menurut petugas puskesmas sudah ada sejak tahun 1989, kemudian manfaat iumnisasi tetanus toxoid yaitu tidak terkena penyakit tetanus, kemudian tujuan imunisasi tetanus toxoid yaitu untuk menghindari kematian bagi ibu dan anak dan menghindari keguguran bagi ibu hamil, kemudian dampak tidak melakukan imunisasi tetanus toxoid yaitu terkena penyakit tetanus, berapa kali sebaiknya melakukan imunisasi yaitu 5 kali dari kecil sampai akan menikah, alasan puskesmas bekerja sama dengan kua tentang pelaksanaan imunisasi tetanus toxoid yaitu adanya mou antara puskesmas dengan kua, jika ada calon pengantin yang alergi bagaimana penyelesainnya yaitu akan ditangani oleh dokter spesialis yang ada dipuskesmas, apa ada masyarakat yang menolak melakukan imunisasi yaitu banyak yang menolak kemudian diberikan edukasi tentang imunisasi tetanus toxoid, jika seandainya ada yang memalsukan sertifikat imunisasi tetanus toxoid bagaimana penyelesaiannya yaitu akan berkoordinasi dengan puskesmas yang masih satu kabupaten dan sejauh ini belum terjadi. Pelaksanaan Imunisasi Tetanus Toxoid ini menurut Sadd Dzari’ah itu sudah sangat baik dan sesuai atau selaras dengan tujuan dan maksud sadd dzari’ah. Sesuai dengan kaidah sadd dzariah yang artinya yaitu “menolak kerusakan lebih utama (didahulukan) dibanding mengambil manfaat. Sesuai dengan tujuan pelaksanaan Imunisasi Tetanus Toxoid adalah untuk memberikan kekebalan atau (imun) bagi ibu atau anak supaya tidak terhindar dari terkena penyakit tetanus dan untuk mengurangi supaya tidak ada yang mengalami kematian bagi ibuk ataupun bagi anak.