Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemahaman Masyarakat Tentang Melangkahi Saudara Dalam Perkawinan Dijorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar” yang disusun oleh Yulia Rahmi (1113.031). Maksud judul tersebut adalah bagaimana pemahaman masyarakat terhadap perkawinan yang dilakukan oleh seorang adik dengan melangkahi saudara atau kakaknya yang belum menikah di Jorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan. Motivasi dalam membahas judul ini adalah karena penulis ingin mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Jorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan terhadap perkawinan yang dilakukan oleh seorang adik yang melangkahi saudara atau kakaknya yang belum menikah, dan apa dasar pemikiran masyarakat yang masih menganggap bahwa perkawinan yang dilakukan dengan melangkahi kakak yang belum menikah itu adalah perkawinan terlarang. Pemahaman ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam mengenai konsep perkawinan yang ada dalam Al-Qur’an maupun sunnah, baik dalam Fiqh maupun Kompilasi Hukum Islam. Dalam agama Islam tidak ada dibahas mengenai perkawinan melangkahi saudara, apalagi yang menyatakan bahwa perkawinan melangkahi saudara itu adalah perkawinan terlarang, justru yang ada hanya anjuran untuk menyegerakan pelaksanaan perkawinan, karena dengan menunda-nunda perkawinan dapat menimbulkan terjadinya perbuatan yang tidak diiginkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research), objek penelitian ini adalah masyarakat Jorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan kepada masyarakat Jorong Tabu Baraie Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, seperti Kepala Suku Adat (Panghulu, Panungkek, Labai), Bundo Kanduang (Ande), Sesepuh Kampung (Tuo Kampuang), dan para pelaku perkawinan melangkahi saudara, yaitu adik yang melangkahi dan kakak yang dilangkahi. Data yang penulis dapatkan melalui tekhnik triangulasi kualitatif. Yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa masyarakat Jorong Tabu Baraie yang masih menjunjung tinggi adat istiadat, masih melestarikan pemahaman mereka terhadap perkawinan melangkahi saudara adalah perkawinan yang terlarang menurut adat. Padahal pemahaman ini tidak lagi relevan dengan keadaan, sebab jika ada seorang adik yang ingin menikah, dia harus menunggu kakak nya menikah terlebih dahulu. Sedangkan masyarakat yang memahami perkawinan melangkahi saudara dari sudut pandang agama, mereka tidak menanggap perkawinan ini adalah perkawinan terlarang, karena dalam agama Islam tidak ada larangan terhadap perkawinan yang dilakukan oleh seorang adik dengan melangkahi kakaknya yang belum menikah. Sebenarnya dilarangnya perkawinan melangkahi saudara adalah sebuah anjuran agar tidak terjadi perkawinan oleh seorang adik dengan melangkahi kakaknya terlebih dahulu, sebab perbuatan yang demikian berdampak pada mental kakak yang dilangkahi. Dengan melihat maksud serta tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami bahwa maksudnya adalah untuk kemaslahatan dan sebagaimana kita ketahui urf shahih dapat dan boleh diamalkan.