Abstrak
Skripsi ini berjudul “Kekuatan Kesaksian Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Padang Panjang)”. Maksud dari judul secara keseluruhan adalah bagaimana kekuatan alat bukti saksi tersebut dalam persidangan perkara perceraian, hal tersebut terkait dengan nilai serta fungsi alat bukti saksi dalam membantu proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara perceraian di persidangan. Faktor utama yang mendorong penulis dalam memilih judul ini karena dalam KUH Perdata, pembuktian menggunakan saksi diatur dalam pasal 1895-1912 KUH Perdata. Dalam uraian mengenai saksi pada pasal tersebut ada beberapa syarat agar orang dapat dikatakan sebagai saksi. Salah satu syarat materil saksi tersebut adalah menerangkan apa yang telah dilihat, didengar dan dialami sendiri. Akan tetapi berdasarkan realita yang terjadi, banyak ditemukan saksi yang diajukan oleh para pihak dalam proses pembuktian tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung permasalahan yang diperselisihkan oleh para pihak yang berperkara. Terdapat 88 perkara perceraian terhitung dari bulan September-Desember 2016. Salah satu faktor penyebab banyaknya ditemukan saksi yang demikian itu dikarenakan sulit untuk mendatangkan saksi yang memang benar-benar melihat dan mengalami langsung pertengkaran dan perselisihan yang terjadi di antara kedua belah pihak. Selain itu, juga tidak semua orang yang terbuka mengenai rumah tangga mereka kepada orang lain dan lebih memilih tertutup untuk tidak menceritakan permasalahan rumah tangganya kepada karib kerabat maupun orang-orang terdekat. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di kantor Pengadilan Agama Padang Panjang. Dengan menggunakan metode kualitatif, Untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan, digunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara secara langsung. Dalam penelitian kualitatif data bersifat deskriptif, setelah data tersebut terkumpul kemudian dilakukan analisis data dengan cara induktif, yakni dalam mengambil kesimpulan berangkat dari fakta-fakta yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Setelah penulis melakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa alat bukti utama yang terlebih dahulu diperiksa dalam proses persidangan perceraian dalah alat bukti surat (tulisan). Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa alat bukti saksi bukanlah alat bukti yang utama karena berdasarkan aturan pasal 1902 KUH Perdata yang mengatakan bahwa pembuktian dengan saksi sangat diperbolehkan setelah alat bukti surat diajukan. Oleh karena itu, dalam hal pembuktian dengan saksi ini walaupun dalam syaratnya disebutkan saksi tersebut haruslah yang melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian tersebut, maka jika tidak ditemukan saksi yang seperti itu akan tetapi saksi yang diajukan mengetahui bahwa suami istri tersebut memang sudah pisah rumah dengan waktu yang lama, menurut Menurut Yuresprudensi Mahkamah Agung Nomor 1354 K/Pdt/2000, tanggal 08 September 2003 hal tersebut merupakan suatu indikator bahwa memang sudah terjadi perselisihan antara suami istri tersebut dan kesaksiannya dapat diterima serta mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna.