Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.B/2023/PN. BKT)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penggunaan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No. 30/Pid.B/2023/PN Bkt)”, yang ditulis oleh Lusi Rahma Yuni, NIM 1420028, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Syeh M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh Putusan Nomor 30/Pid. B/2023/PN Bkt mengenai rekaman CCTV sebagai barang bukti tidak dinyatakan sebagai alat bukti. Akan tetapi, dalam kasus kopi sianida yang mana Jessica Kumalaa Wongso dinyatakan bersalah oleh hakim dan menetapkan rekaman CCTV sebagai alat yang bukti sah. Penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti di persidangan tidak terdapat ketentuannya dalam hukum acara pidana Indonesia (Pasal 184 KUHAP), karena pasal tersebut belum mengatur secara tegas mengenai kedudukan penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti di persidangan sehingga eksistensinya diragukan. Keberadaan rekaman CCTV ini juga tidak terdapat referensinya dalam hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah gabungan antara penelitian lapangan (empiris) dengan penelitian kepustakaan (field research). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan sumber lainnya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku-buku, jurnal, skripsi, peraturan perundang-undangan, kitab-kitab fiqih, hadist serta rujukan lainnya dalam hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penggunaan bukti rekaman CCTV dalam hukum positif bisa menjadi alat bukti sah yang berdiri sendiri jika terpenuhi syarat formil dan materil yang telah disyaratkan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 sekaligus sebagai penguat Pasal 184 KUHAP tentang penggunaan bukti elektronik. Sedangkan penggunaan rekaman CCTV sesuai dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat sebagai rujukan peraturan perundang-undangan hukum pidana Islam pada penelitian ini dapat menjadi alat bukti sah yang berdiri sendiri apabila juga terpenuhi syarat formil dan materil. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa rekaman CCTV dapat digolongkan sebagai alat bukti qarinah (alat bukti petunjuk) yang dapat digunakan dalam perkara lain tetapi kecuali perkara hudud. Eksistensi (kedudukan) bukti rekaman CCTV pada putusan No. 30/Pid.B/2023/PN. Bkt baik dalam hukum positif maupun hukum pidana Islam adalah tidak bisa menjadi alat bukti sah yang berdiri sendiri karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil sebagai alat bukti elektronik. Sehingga penggunaan rekaman pada putusan No. 30/Pid.B/2023/PN Bkt adalah sebagai barang bukti pelengkap atau pendukung bukti lainnya yang bersifat menguatkan keyakinan hakim saja.

Kata kunci

REKAMAN CCTV, ALAT BUKTI, BARANG BUKTI

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.B/2023/PN. BKT)2024 · oai:ais:skripsi:15156