Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penggunaan Alat Bukti Elektronik Di Pengadilan Agama Bukittinggi” yang ditulis oleh Khairunnisa Bugofa, Nim 1121.155 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian di peradilan Indonesia, termasuk dalam lingkungan peradilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara di Pengadilan Agama Bukittinggi, khususnya pada perkara cerai gugat. Fokus penelitian diarahkan pada dasar hukum, bentuk-bentuk alat bukti elektronik yang digunakan, serta tingkat efektivitas dan kendala penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Bukittinggi, serta studi dokumen terhadap putusan perkara yang menggunakan alat bukti elektronik. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori pembuktian dan ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui dan digunakan sebagai bukti yang sah di Pengadilan Agama Bukittinggi, terutama dalam bentuk pesan singkat (chat), rekaman digital, dan tangkapan layar (screenshot) yang diajukan oleh para pihak dalam perkara perceraian. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada keaslian, relevansi, dan kejelasan sumber data elektronik, serta kemampuan hakim dalam menilai validitas bukti digital tersebut. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sarana teknologi, kurangnya literasi digital aparat peradilan, dan belum optimalnya pedoman teknis terkait pembuktian elektronik di lingkungan peradilan agama.