Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tradisi Pernikahan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tradisi Maisi Sapatagak Dalam Perkawinan Masyarakat Nagari Pakan Sinayan Perspektif 'Urf

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Maisi Sapatagak Dalam Perkawinan Masyarakat Nagari Pakan Sinayan Perspektif ‘Urf”, yang ditulis oleh Alfiani, Nim 1122004, Program Studi Hukum Keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi maisi sapatagak yaitu penyerahan bawaan dari pihak marapulai kepada anak daro yang telah disepakati pada saat babaluak tando dan diserahkan dalam prosesi sapatang pulang sebagai bagian dari rangkaian adat perkawinan. Tradisi ini mengandung nilai penghormatan, tanggung jawab, serta mempererat hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak keluarga. Karena merupakan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dan masih tetap dipertahankan oleh masyarakat, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan Tradisi Maisi Sapatagak serta menganalisisnya berdasarkan perspektif ‘urf dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang pernah melaksanakan Tradisi Maisi Sapatagak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan mengaitkannya pada teori 'urf dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Maisi Sapatagak dilaksanakan melalui kesepakatan kedua belah pihak pada saat babaluak tando dan diserahkan pada prosesi sapatang pulang. Berdasarkan perspektif ‘urf, Tradisi Maisi Sapatagak termasuk ‘urf sahih karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku secara turun-temurun, diterima oleh masyarakat, mengandung nilai kemaslahatan, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tradisi ini bukan merupakan rukun maupun syarat sah perkawinan, tetapi menjadi bagian dari adat yang memiliki nilai positif dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat Nagari Pakan Sinayan.

12 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tradisi Tarian Jaran Kepang (JARKEP) di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Dalam Prosesi Pernikahan Menurut 'Urf

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Tarian Jaran Kepang (Jarkep) Di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Dalam Prosesi Pernikahan Menurut ‘Urf” yang ditulis oleh Muhammad Ridho, NIM. 1122009, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026. Latar belakang penulisan skripsi ini dilandasi oleh adanya dinamika sosial dalam pelaksanaan tradisi tarian Jaran Kepang yang berada di Desa Ngaso, tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya dan hiburan yang perlu dilestarikan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa tradisi tersebut dapat membahayakan para pemain serta bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Tarian Jaran Kepang dalam prosesi pernikahan dan juga untuk menguraikan tinjauan urf terhadap Tarian Jaran Kepang yang berada di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu dalam Prosesi Pernikahan. Penelitian ini dilaksanakan secara langsung di lokasi yang menjadi sasaran kajian dengan menggunakan pendekatan yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap berbagai informasi yang diperoleh. Data yang digunakan berasal dari dua sumber, yaitu informasi utama yang didapatkan secara langsung serta bahan pendukung yang relevan. Proses memperoleh data dilakukan melalui pengamatan, percakapan dengan pihak terkait, dan penelaahan berbagai arsip atau catatan yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Jaran Kepang masih tetap dilaksanakan dan diterima oleh sebagian masyarakat sebagai hiburan serta warisan budaya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di tengah masyarakat, ada yang mendukung pelaksanaannya dan ada juga yang keberatan karena biaya serta risiko yang ditimbulkan. Selain itu, berdasarkan tinjauan ‘urf, tradisi ini cenderung termasuk ‘urf fasid karena masih terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti kesurupan dan penggunaan sesajen. Oleh karena itu, unsur budaya yang positif dapat dipertahankan dengan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

9 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail